Tes CPNS, MenPAN: Anak Petani Jangan Takut Bersaing dengan Anak Pejabat

 
Jakarta - Pemerintah segera menggelar rekrutmen calon pegawai negeri sipil di sejumlah kementerian dan lembaga. Tes tahun ini dijamin bebas permainan. Anak petani dan anak pejabat bisa bersaing sehat.

"Jadi intinya nanti semua anak, anak petani, anak masyarakat desa, anak pejabat, semua sama, nggak boleh ada perbedaan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan BR) Azwar Abubakar di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2013).

Menurut Azwar, permainan dalam proses rekrutmen PNS harus dihilangkan dengan pengawasan ketat. Dalam sejumlah tes terdahulu, permainan masih terlihat, termasuk dari soal.

"Yang pertama untuk soal yang kita buat kita minta sama kampus, melalui Kemdikbud ada 10 kampus yang membuat soal, soal itu sulitnya di bawah orang masuk universitas, jadi tidak sulit sekali," jelasnya.

Kebocoran soal juga jadi perhatian. Dari 20 ribu soal, ada sekitar 4-5 tipe agar tidak ada kecurangan.

Tak hanya itu, penempatan PNS juga mendapat pengawasan ketat. Tujuannya agar kualitas dan jumlah PNS yang direkrut, tepat sasaran.

"Secara bertahap dia butuh waktu 5-6 tahun, kerasalah nanti," imbuhnya.
 
Bagaimana dengan calo? Politisi PAN ini mengimbau agar masyarakat tidak percaya dengan bila ada yang menawarkan jasa untuk lolos uji CPNS. Secara materi, masyarakat pasti rugi.

"Jadi diambil uang nanti Rp 10 juta per orang, ada 50 orang dapat Rp 500 juta dia punya uang, nanti lulus 10 orang, dan dia yang ngurus. Yang nggak lulus dikembalikan Rp 2 juta, jadi kan rugi masyarakat," tegasnya.

Rencananya, Kementerian PAN juga akan membuat aturan agar PNS rajin melaporkan kekayaannya secara berkala. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari lonjakan keuangan yang dicurigai.

Berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan tes CPNS 2013:

1. Penetapan persetujuan rincian formasi instansi : 20-30 Agustus 2013
2. Pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS : 1-20 September 2013
3. Pelaksanaan ujian TKD dan TKB : 29 September-November 2013
4. Pengolahaan hasil TKD dan TKB : 3-4 November dan 27 November-13 Desember 2013
5. Pemberkasan dan Penetapan NIP : Minggu II Desember 2013

PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN R I KE 68 KEMENKUMHAM KANWIL JAWA TIMUR

125 NAPI RUTAN KLAS II B BANGIL DAPAT REMISI, 11 DIANTARANYA BEBAS

BANGIL - Sedikitnya 125 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan, dapat bernafas lega, setelah mendapat remisi umum pada peringatan HUT 68 tahun kemerdekaan RI.
Potongan masa tahanan ini, disampaikan dalam acara Penyerahan Secara Simbolis Remisi 17 Agustus, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan II B Bangil, Sabtu (17/8) siang, dengan disaksikan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Wakil Bupati Riang Kulup Prayuda, Ketua Tim Penggerak PKK, Lilis Rachmawati Irsyad Yusuf, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), serta para kepala SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah).
Dari 125 narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi, sebagian besar merupakan narapidana pelaku tindak pidana umum, serta ditambah dengan sebagian kecil narapidana pelaku tindak pidana khusus.
Hal itu dikatakan Tri Wahyudi, Kepala Rutan II Bangil, sesaat setelah menerima kunjungan Bupati Irsyad dan rombongan.
Menurutnya, besarnya jumlah narapidana yang mendapat remisi merupakan usulan dari Rutan II Bangil, untuk selanjutnya menunggu keputusan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Alhamdulillah, dari 125 narapidana yang kita usulkan mendapat remisi, semuanya disetujui. Ditambah lagi, kita ada 11 napi yang hari ini bebas" imbuhnya.
Besaran remisi sendiri tergantung dari perilaku narapidana selama mendekam di balik jeruji besia. Kata Tri, tingkah laku maupun keseharian narapidana sangat berpengaruh pada jumlah remisi yang diberikan.
"Saya berharap, pemberian remisi dapat memberikan kesadaran pada para narapidana untuk selalu berbuat baik. "Berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat," katanya kepada Radio Suara Pasuruan.
Selain itu, dia juga berpesan pada jajaran petugas Rutan sendiri, agar selalu memperkuat jajaran dan meningkatkan integritas, guna meningkatkan kualitas kehidupan di lingkungan Lapas.
"Semua ini untuk menghindari berbagai penyelewengan dalam Rutan, terutama terkait masalah peredaran narkoba. 
Sementara itu, khusus untuk 2 narapidana yang tersandung kasus korupsi dan ditempatkan di Rutan II Bangil yakni Sugiono dan Iksan, menurut Tri sama sekali tidak mendaoat remisi. Alasannya, lantaran belum memenuhi persyaratan dalam hal dapat atau tidaknya remisi untuk narapidana.
"Kita tidak bisa menentukan, karena semuanya sudah diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.

SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PADA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE-68 TANGGAL 17 AGUSTUS 2013

 SAMBUTAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PADA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI KE-68
TANGGAL 17 AGUSTUS 2013

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua. Sebagai suatu wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa marilah kita memanjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pada kesempatan yang mulia dan berbahagia ini, kita
semua dapat menghadiri dan mengikuti acara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-68 tanggal 17 Agustus 2013. Semoga kita Iebih meningkatkan rasa cinta kita pada tanah air dan bangsa, Iebih meningkatkan daya juang Kita terhadap bangsa dan negara, Iebih mempersatukan jiwa dan segenap raga Kita untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Hadirin peserta upacara dan petugas pemasyarakatan yang berbahagia,

Pada kesempatan ini Saya juga mengajak para hadirin untuk mengenang jasa para pahlawan kusuma bangsa yang telah mendahului kita, dimana mereka telah berjuang mempertaruhkan harta, jiwa dan raga mereka demi satu kata “Kemerdekaan”. Mereka menyadari bahwa “Kemerdekaan” bukan hanya sebuah kata, melainkan sebuah simbol kebebasan untuk bersikap, baik sebagai individu maupun sebagai sebuah bangsa. ..... dst

Versi Lengkap "KLIK DISINI"

HALAL BIHALAL PEGAWAI KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

Memasuki hari pertama kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H seluruh pegawai kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan halal bihalal usai apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko. Apel diikuti seluruh pegawai, mulai dari pejabat eselon II, III dan IV. Dalam pengarahannya Kakanwil memberikan apresiasi atas tingkat kehadiraan pegawai yang dinilai semakin baik. “Tingkatkan prestasi dan selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir dan Batin,” ucap Kakanwil. 

PENYERAHAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1434 H TAHUN 2013

SIDOARJO  - Salah satu hak yang diperoleh narapidana adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Pada setiap perayaan hari besar keagamaan. Salah satunya Remisi Khusus Idul Fitri, pemerintah berkewajiban memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat menerima remisi sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

Pada tahun 2013 kali ini, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 7.091 narapidana di Jawa Timur yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah 153 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II dimana bagi narapaidana yang mendapatkannya bisa langsung bebas pada hari kemenangan tersebut, sisanya sebanyak 6.938 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I dan masih harus menjalani sisa hukuman di lapas/rutan dengan rincian sebagai berikut : 1750 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 4648 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan, 420 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 120 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan
Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1434 H tahun 2013 kali ini, dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya pada tanggal 08 Agustus 2013. Penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro Purwoko kepada Ka.Lapas Klas IIA Sidoarjo dan Ka.Rutan Klas I Surabaya. 



SIDAK KAKANWIL JATIM KE UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SE KORWIL SURABAYA

SURABAYA – Untuk memastikan kehadiran para pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko, mengadakan sidak pada Senin (12/03) di UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan se-Korwil Surabaya. Sidak dimulai dari Kanim Kelas I Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kanim Kelas I Khusus Surabaya, Bapas Kelas I Surabaya, Rupbasan Kelas I Surabaya dan yang terakhir yaitu Rutan Kelas I Surabaya.
Dalam sidak tersebut Kakanwil didampingi oleh Para kepala divisi yaitu kepala Divisi Administrasi, Amirudin, Kepala Divisi Keimigrasian Malfa Asdi, Kepala Divisi Yankum dan HAM, Agus Subandriyo serta Kabag Umum, Imam Jauhari. Selain memeriksa kelengkapan jumlah pegawai, Kakanwil juga mengecek proses pelayanan di UPT masing-masing.


Sidak Kakanwil KEMENKUMHAM JATIM pada Pasca Lebaran

 Sidak Kanim



 Sidak RUPBASAN

RAPAT KOORDINASI KALAPAS/ KARUTAN SE JAWA TIMUR DI POLDA JATIM

SURABAYA – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di LAPAS/ RUTAN, maka dilaksanakan rapat koordinasi antara Ka LAPAS/ Ka RUTAN se-Jawa Timur di Polda Jatim pada Kamis (01/08). Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Moegiarto yang didampingi Dir Binmas Kombes Pol Puji Astuti. Hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim yaitu Kepala Divisi Administrasi, Amirudin serta pejabat struktural Divisi Pemasyarkatan.
Wakapolda mengatakan rapat koordinasi ini merupakan kegiatan awal untuk membuat sebuah peraturan bersama tentang pengamanan LAPAS/ RUTAN di Jawa Timur. “SOP ini dibuat pedoman semua pihak dalam menjalankan tugas baik dalam keadaan darurat maupun keadaan normal,” katanya. Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera memerintahkan jajarannya yang ada di wilayah yaitu Kapolres, untuk berkoordinasi dengan Ka UPT Pemasyarakatan terkait dengan pembentukan peraturan bersama ini.