RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RKAKL TA 2015 KANWIL JATIM

SURABAYA – Kebijakan Restrukturisasi Program dan Kegiatan yang menjadi fokus Kementerian Hukum dan HAM saat ini menjadi dasar dari kebijakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2015.
Karena itu untuk menyamakan persepsi terkait dengan kebiajakan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerja sama dengan Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham RI mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan RKAKL TA 2015 pada Senin (23/06) di aula kantor wilayah. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh operator RKAKL baik dari kantor wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (Pemasyarakatan, Imigrasi, BHP) di lingkungan Kanwil Jatim.
Dalam rakor tersebut, para operator akan mendapat materi dari Tim Biro Perencanaan dengan materi yaitu Paparan Kebijakan Restrukturisasi Program dan Kegiatan, Paparan Teknis Tata Cara Penyusunan RKAKL TA 2015, Bimtek & Exercise Penyusunan RKAKL TA 2015 Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Imigrasi, Divisi Yankum, UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan.
Hadir membuka acara tersebut yaitu Kepala Divisi Administrasi, Amirudin yang didampingi oleh Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan, Dewi Atmi Listyorini. Hadir pula para Pejabat Strutkural kantor wilayah.


CAPACITY BUILDING KANTOR IMIGRASI KELAS I MALANG

KUTA(BALI) - Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian menyebutkan antara lain dinyatakan bahwa sebagai unsur Aparatur Negara (Pegawai Negeri Sipil/PNS) harus dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat secara profesional, makna profesional yang dimaksud adalah memiliki wawasan yang luas dan dapat memandang masa depan, memiliki Kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa berkompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika profesi. Kompetensi dan Etika Profesi adalah basic prerequisite dari profesionalisme. Kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien. Sedangkan pengertian kompetensi adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas organisasi. Adapun pengertian kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah kewajiban, tanggungjawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki profesinya yang dikaitkan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat serta pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan begitu pentingnya kebutuhan atas peningkatan kapasitas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang bapak Salman Faris Dalimunthe berinisiatif menyelenggarakan Kegiatan Capacity Building (Membangun/Pengembangan Kapasitas) bagi pegawai dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Malang dan beberapa pegawai/pejabat dari Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kegiatan Capacity Building ini dilenggarakan di “Bali Zoo” Jl. Raya Singapadu Sukawati, Gianyar, Bali, Indonesia. Kegiatan yang diikuti ± 70 orang ini diselenggarakan sejak tanggal 13 s/d 15 Juni 2014 dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro Purwoko. Pada sambutannya beliau berharap dengan diselenggarakan kegiatan ini para pegawai dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya sehingga menghasilkan outcome yang positif bagi peningkatkan eksistensi kinerja pegawai negeri terlebih manfaat bagi Kantor Imigrasi Kelas I Malang yang diharapkan dapat menciptakan tata kepemerintahan yang baik atau yang lebih dikenal dengan good governance. Suatu kondisi kepemerintahan yang yang dicita-citakan semua pihak dan mampu menjawab tuntutan masyarakat saat ini. 

PESERTA CPNS KINI BEBAS SKCK DAN KARTU KUNING (KARTU PENCAKER)

Dikutip dari Koran Tempo, ada kabar gembira bagi anda yang berminat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mulai tahun ini, semua peserta tidak diwajibkan melengkapi berkas surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan kartu pencari kerja (kartu kuning).
"Biar memudahkan anak-anak, jadi semua peserta tidak usah membuat SKCK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Juni 2014.
Penggunaan SKCK, kata Azwar, hanya mempersulit peserta. Pembuatan kartu tersebut kerap menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. "Bayangkan kalau ada 1,5 juta yang daftar, di polisi hanya bayar Rp 10 ribu, tapi kalau dari desa harus ke kantor polisi itu capeknya sama dengan Rp 100 ribu. Kita sudah bilang gak usah SKCK," kata dia. (Baca:Kemenpan Permudah Persyaratan Seleksi CPNS)
Bukan hanya itu, bukti keterangan pencari kerja pun atau kartu kuning, tidak perlu dilampirkan oleh peserta. "Kita pakai teknologi informasi, pakai website, kita cuma baca berkasnya, itu kan mengurangi beban," kata dia.
Dengan menghilangkan kartu kuning dan SKCK, pemerintah memberikan kemudahan serta mampu memutus mata rantai pengumpulan berkas persyaratan calon abdi negara selama ini. "Kita sebagai pejabat, ubah cara berpikir kita, kalau bisa dipermudah kenapa kita persulit," ujarnya.
Untuk mendukung rencananya, Azwar meminta semua Kementerian dan lembaga yang membuka perekrutan CPNS tahun ini menghilangkan berkas SKCK dan kartu kuning. "Kita bikin mudah, anak-anak kita anggap semua baiklah," ujarnya.
Kelengkapan semua berkas persyaratan baru diselesaikan setelah peserta dinyatakan diterima. "Kalau sudah lulus semuanya baru kita cek kelakuannya. Polisi juga senang tidak capek," kata dia. (Baca:2014, Tes CPNS Wajib Berbasis Komputer)
Tahun ini pemerintah berencana membuka lowongan CPNS hingga 100 ribu kursi, perinciannya 65 persen berasal dari umum, sementara sisanya dari pegawai kontrak (PPK)

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN / KELOMPOK ORANG MISKIN



SURABAYA – Senin 09 juni 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tahun 2014 ini diberikan kepercayaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I sebagai fasilitator pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin/Kelompok Orang Miskin Tahun 2014 yang dilakasanakan di Aula kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.



Pada sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro Purwoko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang telah mengatur secara tegas penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Dimana Menteri Hukum dan HAM R.I mempunyai peran yang sangat penting dalam hal mengawasi dan memastikan penyelenggaraan dan pemberian Bantuan Hukum agar dijalankan sesuai asas dan tujuan Undang-Undang.