PENYULUHAN HUKUM SERENTAK DI SMAN 14 DAN SMAN 10 SURABAYA



SURABAYA - Dalam rangka menyambut MEA dan memberikan informasi tentang bantuan hukum, hari Kamis, 28 Januari 2016 Kementerian Hukum dan HAM R.I menyelenggarakan kegiatan akbar berupa penyuluhan hukum serentak di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya sebagaimana yang telah dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di beberapa titik penyuluhan di Jawa Timur. Kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan masih berkaitan dengan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean atau yang lebih dikenal dengan MEA,  aspek hukum menjadi salah satu strategis yang menjadi modal dasar pada pasar bebas khususnya di ASEAN. Adapun salah satu kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur, antara lain : Penyuluhan Hukum yang dilakukan di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 14 dan SMAN 10 Surabaya. Kegiatan yang dimotori oleh  Kasubid Perlindungan dan Pemenuhan HAM Wiwit Purwani Iswandari ini disambut baik para siswa/siswi yang hadir. Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak ini dikemas melalui penyuluhan hukum, lomba foto selfie “cerdas hukum”, penayangan film hukum s/d pembacaan "Deklarasi" Relawan Pelajar Hukum yang diikuti oleh semua siswa/siswi di masing-masing sekolah. Pelaksanaan penyuluhan hukum di SMAN 14 dan SMAN 10 Surabaya ini, begitu mendapatkan respon yang cukup baik dari para siswa/siswi, terlihat dari begitu banyaknya siswa/siswi yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar hukum dengan demikian diharapkan dengan  adanya penyuluhan hukum kali ini bisa menumbuhkan masyarakat yang cerdas hukum dan diharapkan dapat menciptakan penurunan pelanggaran secara signifikan, terlebih penurunan pelanggaran hukum oleh pelajar. Mengapa demikian, karena orang yang cerdas hukum memiliki energi yang mampu menggerakkan prinsip-prinsip keadilan. “Masyarakat yang cerdas hukum akan paham bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban secara profesional dan proporsional". (humas)

PENYULUHAN HUKUM SERENTAK TAHUN 2016

Dalam rangka “Mewujudkan Kemanfaatan Hukum yang BerkePASTIan” serta memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebagai instansi vertikal yang berkedudukan di provinsi dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendidikan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum sehingga masyarakat menjadi cerdas hukum dan taat hukum.

Dengan mengangkat tema “Membangun Masyarakat Cerdas Hukum”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan “Penyuluhan Hukum Serentak Tahun 2016” yang diadakan pada hari ini Kamis, 28 Januari 2016. Penyelenggaraan penyuluhan hukum serentak ini dimaksudkan sebagai pengejawantahan “negara hadir” melalui pendidikan hukum kepada masyarakat sesuai dengan peran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong agar hukum menjadi “energi” yang mampu menjadi pendorong dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Penyuluhan hukum serentak ini bertujuan agar masyarakat memahami era Masyarakat ASEAN (selanjutnya disingkat MEA) dari aspek hukum dan menjadi cerdas hukum, sehingga akan tercipta budaya hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sasaran penyuluhan hukum ini adalah pelajar, mahasiswa, warga binaan pemasyarakatan, klien BAPAS dan masyarakat umum, yang dilaksanakan secara serentak dengan total sejumlah 1 juta orang di 33 provinsi se-Indonesia.

Latar belakang diangkatnya MEA sebagai tema penting dalam penyuluhan hukum serantak ini karena sejak diberlakukannya pasar bebas ASEAN, MEA menjadi peluang sekaligus tantangan yang perlu dihadapi dengan persiapan dan strategi jitu yang responsif untuk menghadapi negara-negara ASEAN lainnya. MEA bukan hal yang menakutkan tetapi keniscayaan untuk menjadi bangsa yang lebih maju, kuat dan tangguh dengan daya saing yang semakin tinggi.

Salah satu aspek terpenting yang harus dikuatkan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi pasar bebas apapun, termasuk MEA adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan tingginya tingkat kesadaran hukum maka setiap individu akan dapat memahami dengan baik hak dan kewajibannya. Individu warga masyarakat dapat menentukan dengan penuh kesadaran setiap pilihan tindakan. Bagi individu warga masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi akan dengan mudah mendapatkan akses pengetahuan untuk memahami dinamika yang berkembang dan pendampingan ahli hukum ketika ada masalah hukum. Namun tidak demikian halnya bagi individu warga negara Indonesia yang tergolong miskin, kelompok rentan atau termarginalkan, sangat mungkin tidak memahami dinamika ekonomi global yang berkembang. Bagi mereka ini sangat perlu secara intensif mendapatkan informasi hukum melalui layanan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum secara cuma-cuma jika menghadapi masalah hukum. Dengan demikian asas fictie yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu akan hukum”, menjadi sebuah kenyataan yang menggembirakan.

Dengan bekerjanya pasar bebas, semakin dibutuhkan pemahaman hukum yang kuat, sehingga manfaat yang terdapat di dalam MEA dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat. Hukum suatu elemen yang sangat penting, karena hukum adalah seperangkat norma yang membangun tertib masyarakat serta mendorong dinamika kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diciptakan substansi hukum yang baik, mudah ditaati oleh siapapun, tanpa harus dengan paksaan. Hal ini dapat berjalan dengan baik jika masyarakat kita sudah menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya masyarakat. Salah satu cara membudayakan hukum adalah dengan adanya penyuluhan hukum yang intensif. Jika kedua komponen ini sudah berjalan dengan baik, maka keberadaan aparat penegak hukum tidak lagi menakutkan tetapi sebagai bagian terpenting untuk menciptakan kemanfaatan hukum di masyarakat.

Mengapa ada negara-negara di ASEAN yang tergolong sebagai negara maju? Salah satu unsurnya karena penegakan hukum berjalan dengan baik, dan masyarakat sangat memahami hak dan kewajiban, larangan dan perintah. Hal ini yang harus dibudayakan di masyarakat Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas, agar ke depan dapat menjadi bangsa bukan sekedar cerdas hukum tapi juga taat hukum. Oleh karena itu penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan di lingkungan masyarakat, terutama di lingkungan masyarakat miskin akan terus dilakukan, baik oleh Penyuluh Hukum atau oleh relawan-relawan yang telah dibekali materi hukum.

Secara garis besar, langkah strategis menghadapi tantangan yang harus dan telah dilakukan antara lain adalah:

1.Penyesuaian, persiapan, dan perbaikan regulasi baik secara kolektif maupun individual (reformasi regulasi);

2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia baik dalam birokrasi maupun dunia usaha ataupun professional;

3.Penguatan posisi usaha skala menengah, kecil, dan usaha pada umumnya;

4.Penguatan kemitraan antara publik dan sektor swasta;

5.Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi (juga merupakan tujuan utama pemerintah dalam program reformasi komprehensif di berbagai bidang seperti perpajakan, kepabeanan, dan birokrasi);

6.Pengembangan sektor-sektor prioritas yang berdampak luas dan pengembangan komoditi unggulan;

7.Peningkatan partisipasi institusi pemerintah dan swasta untuk mengimplementasikan Blueprint MEA;

8.Reformasi kelembagaan dan kepemerintahan. Pada hakekatnya Blueprint MEA juga merupakan program reformasi bersama yang dapat dijadikan referensi bagi reformasi di Negara Anggota ASEAN termasuk Indonesia;

9.Penyediaan kelembagaan dan permodalan yang mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala; dan

10.Perbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi dan restrukturisasi industri.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum serentak ini, setiap warga masyarakat yang telah tahu dan paham hukum, harus diupayakan agar berpandangan optimis tehadap hukum. Dengan berpandangan optimis, pasti akan paham betapa besar kegunaan penyuluhan hukum bagi terwujudnya fungsi hukum. Setiap orang cerdas pasti mengakui bahwa penyuluhan hukum adalah alternatif yang paling rasional untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat. Dengan kondisi masyarakat yang cerdas hukum, bangsa Indonesia akan memiliki kekuatan dan kesiapan untuk menghadapi MEA.

Mari kita bangun masyarakat CERDAS HUKUM! Ayo Kerja.. Kami PASTI!

PRESS CONFERENCE DALAM RANGKA PENYULUHAN HUKUM SERENTAK TAHUN 2016 PADA KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

SURABAYA – Untuk menginformasikan kepada masyarakat luas khususnya di Jawa Timur terkait dengan penyelenggaraan Penyuluhan Hukum Serentak se-Indonesia Tahun 2016 maka dilaksanakan Press Conference pada Rabu (27/01) di ruang teleconference Kanwil wilayah. Dalam Press Conference yang dihadiri oleh media cetak maupun elektronik tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana, didampingi oleh Staf Khusus Menteri, Fajar B. S. Lase, serta para Pimpinan Tinggi Pratama pada kantor wilayah. Kakanwil mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang saat ini sudah berjalan. “Tujuan kami adalah agar Masyarakat memahami era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dari aspek hukum,” jelasnya. Sasaran dari acara ini adalah mahasiswa, pelajar, organisasi bantuan hukum, UMKM, Warga Binaan Pemasyarakatan dan pegawai. Untuk lokasinya yaitu Lapas, Rutan,Imigrasi seluruh Jawa Timur, sekolah (SMU) pada setiap Kab/Kota dan tempat-tempat lainmenurut kondisi masing-masing daerah, serta pada kantor wilayah sendiri. Kegiatan kakanwil menambahkan bahwa kegiatan ini nantinya akan di buka secara langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf. (humas)

Rapat Terakhir Penyelenggaraan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis

SURABAYA – Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (luhkumtak) Tahun 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan maupun Imigrasi dilingkungan Kemenkumham Jawa Timur. Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa,, 26 Januari 2016 pada Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si yang didampingi oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkuham Jawa Timur yaitu : Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Seprizal, SH., MH, Kadiv. Pemasyarakatan Drs. Jhony Priyatno, Bc. IP., M.Hum, Kadiv. Imigrasi Effendy Peranginangin, SH dan Kadiv. Administrasi Amirudin, SH.
Acara rapat terakhir penyelenggaraan kegiatan luhkumtak diawali dengan sambutan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Seprizal, SH., MH menyatakan bahwasanya Kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat sudah berlangsung lama semenjak dikeluarkan Surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI pada tanggal 11 Januari 2000 dengan nomenklatur penyelenggaraan kegiatan ini diserahkan kepada Divisi Pelayanan Hukum yang kemudian berkembang pada saat ini untuk melaksanakan Kegiatan Luhkumtak dengan target sasaran sebanyak 1 Juta orang seluruh Indonesia. Namun informasi ini belum sepenuhnya didapatkan oleh Ka. UPT terkait dengan permasalahan teknis penyelenggaraan luhkumtak di daerah.oleh karena itu dalam rapat ini akan membahas tentang apa yang seharusnya kita lakukan dan seberapa banyak target yang harus kita capai. Untuk keberhasilan penyelenggaran kegiatan luhkumtak di Jawa Timur maka point – point yang dibahas mencakup : point pertama adalah jumlah target capaian peserta yang disuluh untuk Jawa Timur sebanyak ± 157.500 peserta. Berdasarkan Surat dari Sekjen jumlah tersebut didapatkan dari Prosentase Jumlah Penduduk Jawa Timur sebanyak 37.500.000 dikalikan 1 juta dengan rincian 63 UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur harus menyelenggarakan kegiatan luhkumtak dan masing – masing UPT diwajibkan melaksanakan kegiatan luhkumtak di 13 titik tempat penyuluhan dengan target peserta penyuluhan 2.500 peserta itu berarti dimasing – masing titik tempat penyuluhan setidaknya UPT mendapatkan peserta penyuluhan sebanyak ± 200 peserta. Bahkan pada saat ini ada beberapa UPT telah mendapatkan peserta penyuluhan berjumlah 3.000 peserta. Adapun jumlah rekapan yang diterima saat ini untuk kegiatan penyuluhan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diselenggarakan pada hari Kamis, 28 Januari 2016 telah mencapai 4.300 peserta yang disuluh dengan berbagai kelompok masyarakat dan sekolah disekitar Surabaya. point kedua terkait materi penyuluhan terdiri dari materi wajib yang telah ditetapkan oleh Pusat adalah materi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang materi maupun filmnya telah kita serahkan dalam bentuk compact disc (cd) maupun bisa di down load melalui website Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan selanjutnya sebagai topik materi tambahan dalam penyuluhan diserahkan kepada kebijakan dari UPT masing – masing untuk memilih topik semisal : masalah HAM, lalu lintas, narkoba dan lain sebagainya point ketiga terkait dengan tenaga penyuluh. Bagi UPT tenaga penyuluh merupakan tenaga yang berkompeten dalam penguasaan dan penyampaian materi yang akan disuluh (bisa Pejabat Struktural, JFT maupun JFU) atau dapat mengundang dinas – dinas terkait yang ada di Pemerintahan Daerah maupun kalangan akademisi Perguruan Tinggi setempat dalam melaksanakan penyuluhan sedangkan untuk Kanwil Kemenkumham Jawa Timur tenaga penyuluhnya adalah para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh yang dibantu JFT Penyusun dan Perancang Perundang – Undangan serta point ke 4 terkait dengan anggaran pelaksanaan kegiatan luhkumtak dibebankan pada Daftar Isian Penyusunan Anggaran (DIPA) dari masing – masing satuan kerja (satker) atau UPT dalam kegiatan ini akan ada penilaian dari Pusat bagi UPT / Satker yang mendapatkan Juara I, II dan III sesuai dengan Surat Sekjen maka Pegawai yang di UPT / Satker tersebut dimudahkan untuk promosi jabatan. Kegiatan luhkumtak tidak hanya diselenggarakan dilingkungan intern Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melainkan 24 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memiliki akreditasi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Lapas maupun Rutan dengan jumlah WBP diseluruh Jawa Timur sebanyak ± 16.000 WBP yang termasuk target capaian pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan sesuai dengan petunjuk Kalapas maupun Karutan hanya memfasilitasi tempat dan waktu sekitar Jam 09.00 Pagi untuk OBH melaksanakan kegiatan penyuluhan.
Dalam kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si menambahkan Kegiatan Luhkumtak ini akan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowi sedangkan untuk Jawa Timur secara simbolis dibuka langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub0 Jawa Timur Drs. H. Syaifullah Yusuf. Latar belakang diberlakukannya Kegiatan Luhkumtak ini pada Kabinet Kerja Jokowi agar masyarakat Indonesia memiliki kesadaran hukum yang tinggi sedangkan pelaksanaan teknisnya diserahkan pada Kemenkumham RI. Acara Rapat terakhir penyelenggaraan kegiatan luhkumtak ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab terkait permasalahan teknis penyelenggaraan Luhkumtak antara para Ka. UPT dengan Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumahm Jawa Timur (Humas).

AUDIT SENJATA API PADA LAPAS PORONG DAN LAPAS SIDOARJO OLEH INSPEKTORAT JENDERAL



SURABAYA – Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Sevial Akmily, melakukan audit terhadap senjata api yang berada di Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Kelas IIA Sidoarjo pada Selasa (19/01). Dalam kunjungan tersebut Sevial didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Djoni Priyatno.
Sebelum melakukan audit, dilakukan pengarahan singkat kepada seluruh pejabat struktural Lapas Surabaya. Dalam pengarahannya Sevial mengatakan bahwa audit senjata api tersebut dilakukan atas perintah Menteri Hukum dan HAM, khususnya kondisi fisik senjata api, tempat penyimpanan serta jumlah senjata api. “Khususnya terhadap Lapas/Rutan yang ada napi terorisnya,” imbuhnya. Selain itu Sevial juga menambahkan bahwa senjata api tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dari Lapas/Rutan. Dalam audit tersebut juga dilakukan secara simbolis pergantian kunci gembok gudang senjata dari yang lama ke yang baru oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim kepada Kalapas Surabaya dan Kalapas Sidoarjo. Kedepan akan digodok aturan tentang pengamanan gudang senjata, termasuk untuk membuka pintu gudang senjata di Lapas/Rutan yang harus disertakan BAP nya, tujuannya keluar dan masuk senjata dari gudang terpantau dengan ketat sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan senjata api. (humas)

PENGUKUHAN ANGGOTA SATGAS KAMTIB/P4GN SE-KORWIL MALANG


Kepala Divisi Pemasyarakatan, Djoni Priyatno, mengukuhkan anggota Satgas Kamtib/P4GN se korwil Malang pada Jumat (15/01) di Lapas Kelas I Malang. Dalam sambutannya Kadivpas mengatakan bahwa tim satgas Kamtib ini dibentuk atas dasar suatu dinamika teknis penyelenggaraan tugas keamana di Lapas/Rutan yang senantiasa dihadapkan pada permasalahan dan tantangan yang semkain krusial. Dengan adanya anggota satgas kamtib tersebut diharapkan akan membangun komitmen yang tinggi dan integritas yang kuat bagi petugas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan tim ini dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, penanggulandan dan pemberantasan Halinar. Kami tidak mentolelir adanya peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan, siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya. Untuk diketahui usai pengukuhan Tim Satgas Kamtib/P4GN tersebut dilakukan sidak di dalam blok penghuni WBP. (humas)

TURNAMEN PERSATUAN TENIS PENGAYOMAN KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM CUP 2016

MALANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana, membuka Turnamen Persatuan Tenis Pengayoman (PTP) Kakanwil Kemenkumham Jatim CUP 2016 pada Sabtu (16/01) di UB Sport Center Malang. Turnamen tersebut diikuti oleh seluruh Korwil di Jawa Timur yaitu Korwil Surabaya, Korwil Malang, Korwil Madiun, Korwil Jember, Korwil Kediri, Korwil Madura dan Korwil Bojonegoro.
Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa dengan adanya turnamen ini diharapkan muncul pemain-pemain tenis unggulan yang siap menghadapi even pertandingan tenis tingkat nasional dalam waktu dekat yaitu Turnamen PTP Cup 2016 tingkat nasional yang insha Allah akan diselenggarakan di kota Surabaya, maupun event turnamen tenis lainnya di luar Kementerian Hukum dan HAM. “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini maka akan meningkatkan tali silaturahmi antar seluruh pegawai, membina dan mengembangkan fisik-mental, kecakapan dan pengalaman serta hobi olah raga tenis di kalangan pegawai kemenkumham. (Humas)

REKONSILIASI DATA LAPORAN KEUANGAN PADA KANWIL KEMENKUMHAM JATIM


SURABAYA – Untuk melakukan pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem maka Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan tujuan rekonsiliasi data laporan keuangan semester II & Tahunan TA.2015 pada Rabu (13/01) dan bertempat di aula kantor wilayah.
Hadiri membuka acara tersebut yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana. Dalam sambutannya kakanwil mengatakan bahwa tujuan tujuan rekonsiliasi data laporan keuangan dan pemutakhiran data barang milik negara adalah menjamin kebenaran dan kesesuaian data, menyamakan data realisasi anggaran pada satgas BMN, serta untuk mempercepat kesiapan dan akurasi data dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM. “Selain itu juga untuk menyamakan persepesi dalam pelaksanaan laporan keuangan kantor wilayah,” katanya. Kakanwil juga meminta kepada peserta yang hadir untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru khususnya peraturan-peraturan tentang keuangan sehingga dalam membuat laporan dapat tersusun secara akurat, akuntabel dan tepat waktu,” katanya. (humas)

PELANTIKAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM JATIM


SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana, melantik enam Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum pada Kamis (14/01) di aula kantor wilayah. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada kantor wilayah.
Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Ada dua hal yang menjadi tugas daru penyuluh hukum yaitu, Penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta Pengembangan kualitas Penyuluhan Hukum. “Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyuluh Hukum ini secara eksplisit memberikan kesempatan kepara para pegawai yang ingin mengembangkan karirnya dalam bidang penyuluhan hukum,” katanya. (humas)

KUNJUNGN KERJA DAN PENGARAHAN KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM PADA KANIM TANJUNG PERAK


SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana,melakukan kunjungan kerja pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak pada Selasa (12/01). Dalam kunjungan kerja tersebut Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Efendy Paranginangin. Dalam pengarahannya Kakanwil menyampaikan dua hal yaitu terkait dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Antrian Pelayanan Paspor dan e-kinera PNS.
Dengan adanya sistem baru tersebut Kakanwil meminta segenap pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemohon yang datang. “Sistem baru ini merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi yang harus kita dukung penuh demi mewujudkan pelayanan paspor yang memenuhi asas pelayanan publik khususnya asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan,” katanya.
Sementara terkait dengan sistem e-kinerja, kakanwil juga menyampaikan bahwa ini  merupakan sistem baru untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai. “Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil,” katanya. Sistem e-kinerja tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dalam penilaiannya tediri dari 2 hal yaitu Kepribadian/Attitude dengan nilai 40 persen dan Kinerja dengan nilai 60 persen. “Apabila di akhir tahun nanti nilainya di bawah 25 persen maka pegawai yang bersangkutan akan diberhentikan,” tukasnya. (humas)

KUNJUNGAN KERJA KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM DI LAPAS NARKOTIKA PAMEKASAN DAN LAPAS PAMEKASAN


PAMEKASAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Narkotika Pamekasan dan Lapas Pamekasan pada Jumat (08/01). Dalam kunjungan tersebut Kakanwil juga memberikan pengarahan terkait dengan target kinerja dan nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu PASTI.
Dalam pengarahan tersebut Kakanwil menjelaskan tentang sistem e-kinerja yang merupakan sistem baru untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai. Dengan penerapan sistem ini, maka semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil. Sistem e-kinerja tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dalam penilaiannya tediri dari 2 hal yaitu Kepribadian/Attitude dengan nilai 40 persen dan Kinerja dengan nilai 60 persen. “Apabila di akhir tahun nanti nilainya di bawah 25 persen maka pegawai yang bersangkutan akan diberhentikan,” tukasnya. Kakanwil juga mengingatkan kembali tentang nilai-nilai di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah seharusnya menjadi tolak ukur setiap pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat. Nilai tersebut adalah Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). Tahun 2016 adalah tahun implementasi, karena itu Kakanwil mengajak untuk terus berbenah dan berubah ke arah yang lebih baik dengan semangat kerja keras, kerja lebih keras dan kerja lebih keras lagi. (humas)

Ini Maklumat Dirjen PAS Bagi Petugas Pemasyarakatan




Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), I Wayan K Dusak, menerapkan dua maklumat untuk dapat dipedomani bagi petugas pemasyarakatan. Maklumat tersebut disampaikan Dirjen PAS pada saat memberikan pengarahan kepada seluruh Pejabat struktural Ditjen PAS dan Kepala UPT Pemasyarakatan di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Kamis (06/01).
“Saya menghimbau kepada rekan rekan sekalian untuk melaksanakan perintah Presiden Jokowi yaitu gerakan ayo kerja, tapi bukan hanya sekedar kerja, namun juga harus ada hasilnya, untuk mengimplementasikan hal tersebut saya menerapkan dua maklumat,” jelas Dusak.
Lanjut menurut Dusak bahwa maklumat yang pertama adalah  1 T dan 5K yang memiliki arti Target bahwa petugas Pemasyarakatan harus mempunyai tujuan dalam bekerja, target atau tujuan tersebut di implementasikan dengan program yang di lakukan. Selanjutnya Dusak menjelaskan 5 K yang berarti Komitmen, yaitu harus berkomitmen atas tujuan dan target tersebut. Kedua Konsekuen, yaitu sesuai dengan apa yang telah dikatakan atau diperbuat serta tidak menyimpang dari apa yang sudah diputuskan. Kemudian Konsisten, yaitu apapun resiko pekerjaan, harus dapat bertanggung jawab. Keempat yaitu Kontinyu yang berkelanjutan, melanjutkan suatu hal apa yang direncanakan, dan terakhir Komunikasi, segala sesuatu harus dikomunikasikan kepada atasan, agar segala pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
Dalam Maklumat yang kedua, Dirjen PAS mengatakan bahwa petugas pemasyarakatan harus menjadi petugas yang cerdas yaitu SMART, pertama adalah S yang berarti bahwa petugas harus Serius dalam bekerja, kemudian M yaitu Minded bahwa petugas harus memiliki pemikiran yang luas, A adalah Active yang intinya petugas harus bekerja secara sungguh-sungguh, lalu R yang artinya Responsif bahwa petugas harus peka dalam berbagai permasalahan dan harus tanggap, T yaitu Talk yang petugas harus bisa menjalin komunikasi yang baik.
“Menjadi petugas pemasyarakatan itu harus cerdas yaitu SMART Kita harus serius melakukan pekerjaan di lapangan, melakukan pekerjaan dengan pemikiran serta aktif dan merespon segala informasi yang diterima lalu membicarakan solusi untuk menyelesaikan masalah,” tandas Dirjen PAS.
Untuk menyelesaikan masalah yang ada di dalam lapas, Pria kelahiran Bali tersebut menegaskan untuk menerapkan keamanan dan ketertiban  kondisi di dalam Lapas.
“Masalah yang ada di lapas sebetulnya bukan semata mata masalah lapas, tapi masalah yang ada di masyarakat yang di bawa ke tempat kita, namun kita harus dapat mengkondisikan bagaimana kita mengelola masalah itu menjadi tertib. Saya tidak mau hanya aman saja tetapi juga tertib, karna jika aman belum tentu tertib, tapi jika tertib sudah pasti aman,” tegas Dirjen PAS.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ini juga menjelaskan bahwa dengan adanya reorganisasi atau pembaharuan dalam organisasi ini pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan dapat langsung menyentuh masyarakat.
“Reorganisasi atau pembaharuan dalam suatu organisasi itu merupakan hal yang sudah biasa terjadi dalam bertugas, namun bagaimana caranya kita mengimplementasikan dan melaksanakan tugas tersebut dapat langsung menyentuh masyarakat, ini merupakan pesan Presiden Jokowi yang harus kita laksanakan,” terangnya.
Diakhir amanatnya Dusak berpesan kepada pejabat seluruh petugas pemasyarakatan agar melaksanakan tugas yang diemban dengan sebaik baiknya dan bertanggung jawab atas amanah yang dipercayakan dengan menjaga integritas.




Penulis : Singgih
Banner : Admin

DEKLARASI JANJI KINERJA TAHUN 2016 UNTUK MENJADI TAHUN “PASTI BERPRESTASI”


SURABAYA – Untuk menggelorakan semangat Kami PASTI demi terwujudnya masyarakat memperoleh kepastian hukum, maka seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja di hari pertama bekerja di tahun 2016. Begitupun dengan Kanwil Kemenkumham Jatim yang melaksanakan deklarasi tersebut pada Senin (04/01) dan bertempat di halaman kantor wilayah.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana, dalam sambutannya mengatakan sudah selayaknya di setiap awal tahun kita menetapkan satu resolusi, baik yang berskala pribadi maupun organisasi untuk menetapkan satu tekad yang bulat untuk melangkah dengan lebih baik.
Peran strategis Kementerian Hukum dan HAM juga harus dipahami dengan baik oleh setiap aparatur, karena secara prinsip Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab terhadap pembangunan bidang hukum dan juga pemajuan HAM yang secara spesifik kita ejawantahkan ke dalam 3 aspek prioritas, yaitu : Pembentukan hukum, Pelayanan hukum, dan Penegakkan hukum. “Oleh karenanya jika kita bersepakat, mari kita tetapkan tema Kemanfaatan Hukum yang BerkePASTIan sebagai resolusi kita tahun 2016,” kata Menkumham dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kakanwil.    
Untuk itu, lanjutnya, saatnya kita berkinerja melakukan pembenahan dalam hal pembentukan hukum dengan memperkuat fungsi legislasi pemerintah untuk menghasilkan produk legislasi yang solutif dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan pelibatan masyarakat dalam proses legislasi serta menyediakan akses terhadap seluruh proses dan produk legislasi. “Jika tahun 2015 kemarin kita masih dalam masa transisi dan restrukturisasi, maka tahun 2016 ini menjadi tahun "PASTI BERPRESTASI",” tegasnya. (humas)