PAMEKASAN
- Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah
menjadi persoalan global yang melanda semua wilayah maupun negara di
seluruh dunia. Di Indonesia sendiri penyalahgunaan narkoba ini telah
mencapai tahapan yang sangat mengkhawatirkan. Narkoba tak lagi memandang
usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua
sekalipun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkoba ini. Dengan
jumlah populasi penduduk yang sangat besar ini tentu membuat pemerintah
Indonesia untuk lebih mengantisipasi peredaran gelap narkoba. Persoalan
ini tentu menjadi masalah yang sangat serius yang pada akhirnya dapat
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Nasional. Permasalahan
peredaran narkotika di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang
terus meningkat, hal tersebut terlihat dari peningkatan angka kejahatan
narkotika yang ditangani oleh Polri maupun data dari Lembaga
Pemasyarakatan. Upaya-upaya
penanggulangan kejahatan peredaran narkotika dapat berupa upaya
pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak penegak hokum
(Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, sampai dengan pembinaan yang
dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun salah satu bentuk perhatian
pemerintah terhadap penyalagunaan narkoba adalah dengan dibangunnya
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) “khusus” Narkotika. Dengan adanya Lapas
Narkotika, maka para pemakai, pecandu, maupun gembong narkoba bisa
diisolir, sekaligus diawasi secara khusus. Bahkan mereka bisa diobati
atau disadarkan jika berada di Lapas Narkoba yang memiliki kekhususan
dibandingkan lapas pada umumnya.
Salah
satu perwujudan pembangunan Lapas Narkotika di Provinsi Jawa Timur,
telah dibangun Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan, yang direncanakan
pada tanggal 11/12/2014 nanti akan melakukan penyerahan pekerjaan
pembangunan sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat
difungsikan sebagai Lapas Narkotika. Keberadaan dari Lapas Narkotika
Klas IIA Pamekasan merupakan pelaksanaan dari kebijakan teknis dalam
pembinaan narapidana khusus narkotika. Hal tersebut didasarkan pada
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
telah membentuk 13 (tiga belas) unit Lapas Khusus Narkotika melalui SK
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-04.PR.07.03
tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan Lapas Narkotika
Pematang Siantar, Lubuk Linggau, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung,
Nusakambangan, Madiun, Pamekasan, Martapura, Bangli, Maros, dan
Jayapura.