MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.HH-04.PW.02.03 TAHUN 2012
TENTANG
TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012.
KESATU : Membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Internal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012 yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA :
1. Tim bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian serta berkoordinasi dengan
1. Tim Pengawasan Nasional yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Negara,
1. Kepala Badan Intelijen Negara, Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas
1. Kementerian PAN-RB dan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan
1. Kepegawaian Negara.
2. Memastikan kelancaran tugas dan fungsi dari panitia pengadaan CPNS
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012;
3. Melakukan pengawasan dalam setiap tahap kegiatan pengadaan Pegawai
3. Negeri Sipil untuk menjamin transparansi dan mencegah terjadinya Korupsi,
3. Kolusi, Nepotisme (KKN) dan bebas pungutan liar;
4. Melaporkan hasil kegiatan pengawasan dan pengendalian pengadaan Pegawai
4. Negeri Sipil Tahun 2012 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Republik Indonesia.
KETIGA : Mengenai teknis pelaksanaan kegiatan baik mekanisme dan hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Tim ditentukan langsung oleh Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Internal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012.
KEEMPAT : Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Tim Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Internal Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012 dibebankan kepada anggaran DIPA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012.
KELIMA : Keputusan mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
___________________________________________________________
Di atas tersebut merupakan kutipan SK dari Kementerian Hukum dan HAM tentang pelaksanaan pengadaan tes CPNS tahun 2012. Setelah SK itu keluar, barulah di bentuk kepanitiaan, jadwal tes, pendaftaran,pembuatan soal, dll. Yang nantinya akan menjadi tahapan-tahapan perjuangan kita.
Untuk mendownload atau hanya mereview SK tersebut secara lengkap, silahkan klik link download di bawah ini:
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.