PENUTUPAN ORIENTASI CPNS TAHUN ANGGARAN 2012 OLEH WAKIL MENTERI HUKUM DAN HAM RI BAPAK PROF. DR. DENNY INDRAYANA DI BHP SURABAYA


CPNS KEMENKUMHAM JATIM 2012 – Penutupan kegiatan Orientasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan hari ini tanggal 28 Maret 2013 bertempat di BHP Surabaya dilakukan oleh Bapak Prof. Dr. Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Para Kepala Divisi serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Pada sambutan yang pertama oleh Bapak Kakanwil, menyampaikan laporan tentang jumlah keseluruhan peserta CPNS yang diterima pada Tahun Anggaran 2012 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Selanjutnya, Bapak Prof. Dr. Denny Indrayana memberikan pengarahan kepada 133 orang CPNS dengan tema Penerimaan Calon Pegawai Nihil Setoran. Pada sesi awal Bapak Wamen menyampaikan bahwa Penerimaan CPNS Tahun 2012 ini merupakan Penerimaan yang Bebas Pungli dan Tanpa Titipan, kemudian dilanjutkan dengan pemutaran sebuah film pendek berjudul “ Selamat Siang, Risa! “ tentang Anti Korupsi. Beliau memberikan pesan moral kepada seluruh CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bahwa Integritas PNS berawal dari sebuah kejujuran dalam membangun Indonesia menuju lebih baik. Untuk itu kepada CPNS diharapkan untuk tetap menanam teguh kebaikan-kebaikan selama menjadi PNS untuk Anti Titipan, Anti Pungli dan Anti Korupsi karena Pungli tidak pernah Halal. Acara Penutupan dan Pengarahan diakhiri dengan Do’a yang dipimpin langsung oleh Bapak Wamen.

PENGARAHAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEPADA CPNS KANWIL KEMENKUMHAM JATIM DI BHP SURABAYA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Indro Purwoko memberikan materi kepemimpinan kepada 133 CPNS yang mengikuti orientasi di Balai Harta Peninggalan Surabaya pada Rabu (27/03).
PENGARAHAN KAKANWIL 2
PENGARAHAN KAKANWIL 1
PENGARAHAN KAKANWIL 3


Awali Bismillah, Jaga Integritas



KETIKA menulis kolom ini, tragedi penyerangan di Lapas Kelas IIB Sleman sedang sangat mengemuka. Banyak yang menyarankan saya menuliskan tentang itu.

Saya memutuskan untuk tidak membahasnya dulu. Alasan utamanya karena, siapakah pelaku penyerangan itu sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Siapapun pelakunya tentu harus diungkap tuntas.

Mereka telah melakukan pembunuhan yang keji, dan tentunya tidak dapat ditoleransi, tidak dapat dibiarkan. Setiap tindakan main hakim sendiri, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Karena itu Kemenkum HAM akan memberikan seluruh dukungan (full support) dan seluruh kekuatan (full power) untuk membantu pengungkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Sampai di situ dulu tahapan pembahasan tragedi penyerangan ke Lapas Sleman, selebihnya mari kita kawal dan dukung agar aparat kepolisian menyelesaikan penyelidikan dan menemukan pelakunya. Prosesnya memang perlu transparan, dengan catatan.

Catatannya adalah, setiap proses hukum tetap mempunyai ruang cukup untuk kerahasiaan. Tidak semua proses hukum dapat diketahui, karena jika setiap informasi terbuka secara prematur, justru dapat mengganggu proses penyelidikan kasus yang bersangkutan.

Dengan pertimbangan demikian, saya memutuskan untuk menulis topik lain. Saya memilih menulis lagi kolom terkait seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang harus dijaga agar tetap bersih, tanpa titipan, tanpa sogokan, nihil penyimpangan.

Senin depan, pada 1 April, secara serentak di seluruh Indonesia, lebih kurang 2500 CPNS Kemenkum HAM hasil seleksi 2012 akan mulai masuk kerja, memulai dedikasinya menjaga hukum dan menegakkan hak asasi manusia di tanah air. Beberapa dari CPNS 2012 mengirimkan pesantwitter menanyakan apa modal mereka memulai kerja. Saya katakan, “Mulai dengan bismillah, jaga integritas.”

Seleksi CPNS 2012 di Kemenkum HAM memang kami jaga agar betul-betul bersih, betul-betul fair buat semua peserta. Karena itu, di samping diawasi Inspektorat Jenderal, kami juga mengajak pengawas ekternal dari elemen LSM, Ombudsman dan mahasiswa. Hasilnya, insya Allah, adalah hasil seleksi yang lebih bersih.

Banyak cerita menarik dari para CPNS yang kemudian saya minta untuk dituliskan. Beberapa di antaranya cerita inspiratif dan mengharukan dari yang berlatar belakang keluarga sederhana seperti anak anak sipir di Kemenkum HAM hingga penjual martabak. Cerita-cerita ini sengaja saya kumpulkan dan pada akhirnya akan diterbitkan. Berikut adalah cuplikan saja dari beberapa di antaranya.

Cerita pertama adalah pengalaman Putra Adi Taqwa. Ayahnya adalah ipir di Rumah Tahanan Negara, Trenggalek. Putra juga mengikuti tiga kali tes CPNS sebelumnya, sebelum akhirnya ia lulus pada 2012. Putra menuliskan:

“Pada pertengahan Juli 2012 aku mendapat kabar dari bapak bahwa telah dibuka pendaftaran CPNS Kemenkum HAM. Aku ikut lagi untuk yang keempat kalinya. Hawa pesimistis untuk diterima begitu kuat menghantui perasaanku waktu itu. Maklum saja aku sudah tiga kali daftar namun gagal. Namun sebisa mungkin rasa pesimistisku harus kubuang jauh-jauh.

Sehari sebelum pengumuman kelulusan CPNS Kemenkum HAM Jatim, yaitu  15 Oktober 2012 malam hari, aku bermimpi. Dalam mimpiku itu bapak memakai baju dinasnya lengkap dengan atribut melambaikan tangan sambil tersenyum memanggilku. Aku pun datang  menghampiri bapakku. Bapak berkata,

“Le, ini bapak bawa Surat Keputusan CPNS buat kamu. Kamu keterima, le. Selamat ya? Terus ini baju dinas yang kupakai aku berikan ke kamu. Jadilah pegawai yang baik.”

Keesokan harinya ternyata yang aku mimpikan selama ini menjadi kenyataan. Apa yang aku perjuangkan selama ini ternyata berhasil. Apa yang aku doakan ternyata dikabulkan. Terima kasih ya Allah, atas izinmu aku lolos tes CPNS Kemenkumham tahun 2012 dengan cara yang bersih, tidak curang, tidak lewat calo, dan tidak mengeluarkan uang sepeser pun kecuali untuk keperluan-keperluan tes. Aku hari itu sangat bahagia. Semua anggota keluargaku mendatangiku mengucapkan selamat sambil menangis haru.”

Cerita kedua yang saya ingin bagi adalah dari Muhammad Ilham. Dia menuliskan pada hari kelulusan, Ilham mengecek situs pengumuman:

“Saya terus scroll ke atas dan akhirnya saya menemukan nama saya urutannya paling atas di formasi Pengaman Pemasyarakatan. Saya berteriak Alhamdulillah, keras sekali sampai tetangga saya bertanya, ada apa. Saya langsung sujud syukur dan menangis gembira tiada henti-hentinya. Saya telepon ibu saya agar pulang ke rumah. karena ibu saya jualan sembako dan hanya saya yang bantu-bantu.

Beliau berjualan di pasar. Ibu saya tanya, “ada apa”. Tapi saya belum memberitahukannya dan hanya menyuruhnya pulang sebentar ke rumah. Sesampainya ibu di rumah, beliau melihat saya menangis. Beliau kaget ada apa. Akhirnya, saya memberitahukan bahwa saya lolos seleksi CPNS Kemenkum HAM 2012.

Saya langsung peluk dan cium ibu saya. Ibu saya pun juga menangis. Mengingat banyak tetangga yang berkata kepada ibu saya, “Berat bu, Ilham bisa lolos, karena pasti banyak ‘bawaan’. Tapi ibu saya tidak pernah menanggapinya. Alhamdulillah terbukti omongan orang lain itu tidak benar. Bahwa saya dapat lolos seleksi Kemenkum HAM tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. Semua tetangga  terkejut, dan memberi ucapan selamat kepada saya dan ibu.

Tidak lama berita itu cepat tersebar dari mulut ke mulut. Mereka seakan tidak percaya saya bisa lolos dengan hasil murni tanpa mengeluarkan uang seperti yang mereka bicarakan. Semua teman mengaji memberi selamat kepada ibu dan ada yang sampai menangis terharu. Anak yatim yang dibesarkan hanya dari kasih sayang seorang ibu membuat bangga keluarga. Ibu saya sangat bangga kepada saya dan saya persembahkan kelulusan ini kepada almarhum ayah saya.”

Demikian dua contoh cerita CPNS 2012. Masih banyak cerita lain yang juga inspiratif dan menguatkan semangat kami agar terus menjaga setiap proses seleksi CPNS betul-betul menjadi ‘Calon Pegawai Nihil Setoran’. Proses yang fair, adil, tanpa titipan, tanpa setoran, nihil penyimpangan dalam bentuk apapun.

Kepada semua CPNS 2012 yang akan memulai darma baktinya pada 1 April 2013 nanti, izinkan kami menitipkan pesan. Selain memulai dengan bismillah, tolong jaga proses penanaman benih yang telah kami lakukan.

Kami, panitia CPNS 2012, telah menyemaikan benih seleksi yang penuh integritas. Tolong benih itu dirawat dengan baik. Tolong jaga integritas itu. Bawa dia kemanapun rekan-rekan CPNS 2012 melaksanakan tugas. Jadilah pohon-pohon integritas yang kokoh, yang tidak akan mempan dengan pungli, yang akan terus berjuang melawan korupsi, membasmi ketidakadilan dalam bentuk apapun.

Demi Indonesia yang lebih baik, lebih antikorupsi. Keep on fighting for the better Indonesia. 

ORIENTASI CPNS TA 2012 KANWIL KEMENKUMHAM JATIM



SURABAYA – Untuk mempersiapkan fisik dan mental para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebelum memasuki masa kerja, maka sebanyak 133 orang CPNS menjalani masa orientasi selama tiga hari dana bertempat di Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya mulai 26 – 28 Maret 2013.
Orientasi CPNS tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Indro Purwoko yang didampingi oleh para kepala divisi yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Kakanwil berpesan agar para CPNS serius dalam bekerja dan selalu meningkatkan kompetensinya sehingga tercipta aparatur negara yang professional yang mampu membawa angin perubahan yang lebih baik bagi Kementerian Hukum dan HAM RI pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Untuk diketahui dalam orientasi tersebut selain mendapat Pelatihan Baris Berbaris, para CPNS juga akan mendapat materi di dalam kelas seperti materi kepemimpinan dll.



Orientasi yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Bapak Indro Purwoko, SH, MH dengan didampingi seluruh Kepala Divisi dan Pejabat Struktural Kanwil Jawa Timur dijadwalkan di mulai tanggal 26 Maret 2013 sampai dengan 28 Maret 2013. Dalam awal sambutannya Kakanwil memberikan ucapkan selamat atas keberhasilan peserta dalam mengikuti beberapa tahapan seleksi CPNS tahun 2012. Materi orientasi yang akan disampaikan dalam orientasi adalah Pelatihan Baris Berbaris atau PBB dan pemberian informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Materi Pelatihan Baris Berbaris sengaja dipilih karena mengandung pengertian dari suatu wujud latihan fisik yang diperlukan untuk menanamkan kebiasaan tata cara hidup suatu organisasi. Dengan dasar fisik yang kuat itulah maka diharapkan akan tumbuh sikap jasmani yang tegap, tangkas, dan disiplin sehingga dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.




Dalam penutupan sambutannya Kakanwil memberikan motivasi kepada peserta untuk selalu melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil yang memiliki semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

SERTIJAB KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM (Ka. Kanwil kita Ganti)

SURABAYA – Suasana khidmat tampak mewarnai jalannya serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Senin (11/03) dari pejabat lama kepada pejabat yang baru yaitu Indro Purwoko (sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil NTB). Hadir sebagai saksi yaitu Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Bambang Krisbanu mewakili Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya, Bambang berpesan untuk selalu bersiaga dalam setiap pekerjaan yang dijalani karena saat ini perubahan di masyarakat begitu cepat. “Perubahan kadang terasa begitu mendadak dan kita sebagai pelayan masyarakat dituntut harus mampu merespon tuntutan dan perubahan tersebut dengan cepat pula,” katanya.   Selain itu, lanjut Bambang, remunerasi yang diterima saat ini bukan sebagai tujuan dari program Reformasi Birokrasi yang sedang berjalan, tetapi merupakan alat untuk mencapai tujuan organisasi, dimana peningkatan kinerja merupakan salah satu program pencapaian dari salah satu elemen penting dalam pencapain tujuan organisasi atau lembaga. Dalam sertijab tersebut hadir para undangan yaitu Kepala Kantor Wilayah dari beberapa kantor wilayah, para Ka UPT di jajaran Kanwil Jatim serta para undangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.




Surat Panggilan Orientasi CPNS Kemenkumham Kanwil Jatim TA. 2012



Surat Panggilan yang ditunggu-tunggu setelah pemberkasan pada akhir oktober 2012 lalu kini telah tiba. Kurang lebih 5 bulan para peserta lulusan seleksi CPNS Kemenkumham menantikan surat ini. Alhamdulillah penantian kita selama ini tak sia-sia.
Sampai jumpa rekan-rekan CPNS Kemenkumham 2012 Kanwil Jatim, sampai bertemu di Gedung Balai Harta Peninggalan Surabaya pada 26 s/d 28 Maret nanti, dan selamat berbahagia setelah menerima SK kita nanti.


Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lapas [Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2013]


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA
DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mendorong keikutsertaan Narapidana dalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pemuka atau tamping secara efektif, diperlukan adanya suatu tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan;

Mengingat: 
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
6. Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
 MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN.

 Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
  2. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
  3. Pemuka adalah narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas.
  4. Tamping adalah narapidana yang membantu kegiatan Pemuka.
  5. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut TPP adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan wargabinaan pemasyarakatan.

Pasal 2
Untuk mendukung pelaksanaan pembinaan di Lapas, Narapidana dapat diangkat menjadi:
  1. Pemuka; dan
  2. Tamping.
 Pasal 3
Pemukadan Tamping mempunyaikewajibanuntuk:
  1. berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan;
  3. menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas;
  4. menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan; dan
  5. hormat dan taat kepada petugas.

Pasal 4
Pemuka dan Tamping dilarang membantu petugas di bidang:
  1. administrasi perkantoran; 
  2. administrasi teknis;
  3. registrasi; pengamanan;
  4. pelayanan medis kesehatan; dan
  5. pengamanan.
 Pasal 5
Untuk diangkat menjadi Pemuka, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  2. telah menjalani 1/3 (sepertiga)dari masa pidana;
  3. tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. pernah diangkat sebagai Tamping paling sedikit 6 (enam)bulan;
  6. bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.
  7. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus;
  8. bukan merupakan residivis;
  9. mempunyai bakat memimpin;dan
  10. mempunyai jiwa sosial.
 Pasal 6
(1)  Pemuka mempunyai tugas membantu kegiatan pembinaaan di bidang:
  1. kegiatan kerja;
  2. pendidikan;
  3. keagamaan;
  4. kesehatan; 
  5. olahraga;
  6. kesenian;
  7. dapur; dan
  8. kebersihan lingkungan.
(2)  Dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuka dibantu paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Tamping.
 Pasal 7
Untuk diangkat menjadi Tamping, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan;
  2. telah menjalani1/3 (sepertiga)masa pidana;
  3. tidak pernah melanggar tata tertib;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.
  6. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus; dan
  7. bukan merupakan residivis.
Pasal 8
Tamping mempunyai tugas membantu Pemuka sesuai dengan bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
 Pasal 9
(1)  Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemukadan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.
(2)  Narapidana yang diajukan dalam sidang TPP harus diusulkan oleh wali warga binaan pemasyarakatan.
 Pasal 10
(1)   Pengangkatan Pemuka harus disesuai kandengan kebutuhan dalam Lapas.
(2)   Pengangkatan Pemuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak1(satu) orang untuk setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
 Pasal 11
(1)  Dalam ha ltertentu, Kepala Lapas dapat mengangkat lebih dari 1 (satu) orang Pemuka untuk setiap bidang kegiatan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
(2)  Persetujuan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada hasil verifikasi dan masukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
 Pasal 12
Kepala Lapas memberhentikan Pemuka atau Tamping jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
 Pasal 13
Pemberhentian Pemuka atau Tamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah mendapat rekomendasi dari sidang TPP.
 Pasal 14
Dalam hal rekomendasi dari sidang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum di keluarkan, Kepala Lapas melakukan pemberhentian sementara Pemuka atau Tamping yang diduga tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
 Pasal 15
Ketentuan mengenai kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan Tamping di Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dan pemberhentian Tamping di Lapas  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan dan pemberhentian Tamping di Rumah Tahanan Negara.

 Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tata Tertib Lapas dan Rutan [Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 tahun 2013]


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6  TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.  bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan danrumah tahanan negaradan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dantahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin;
b. bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;

Mengingat: 
1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
 MEMUTUSKAN:
 Menetapkan:  PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA.
 BAB I
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
  2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
  3. Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
  4. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
  5. Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
  6. Tindakan Disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap Narapidana atau Tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan).
  7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan.
  8. Steril Area adalah tempat atau wilayah di dalam Lapas atau Rutan yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki dan/atau dijadikan tempat beraktifitas oleh Narapidana dan Tahanan tanpa izin yang sah.
  9. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP adalah adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Narapidana.
  10. Tim Pemeriksa Hukuman Displin yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa adalahtim yang dibentuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.

Pasal 2
(1)   Setiap Narapidana dan Tahanan wajib mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan.
(2)   Tata tertib Lapas atau Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban dan larangan bagi Narapidana dan Tahanan.
 BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
  1. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
  2. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
  3. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
  4. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
  5. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
  6. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
  7. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan.

Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
  1. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
  2. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
  3. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
  4. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
  5. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan tugas;
  6. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
  7. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
  8. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
  9. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
  10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
  11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
  12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
  13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
  14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
  15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
  16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
  17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
  18. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
  19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
  20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
  21. menyebarkan ajaran sesat; dan
  22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Pasal 5
Untuk menjaga ketertiban, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi paling banyak 6 (enam) pasang.
 Pasal 6
(1)    Untuk kepentingan perawatan kesehatan atau pengobatan, Narapidana atau Tahanan dapat mengkonsumsi obat-obatan setelah mendapatkan izin dan berada dalam pengawasan dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan.
(2)    Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan maka izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lainyang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan.

 Pasal 7
(1)  Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau KepalaRutan dapatmenyediakan:
  1. televisi dan/atau kipas angin; dan
  2. kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas atau Rutan.
(2) Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan sidang TPP.

BAB III
JENIS HUKUMAN DISIPLIN DAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 8
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:
  1. hukuman disiplin tingkat ringan;
  2. hukuman disiplin tingkat sedang; atau
  3. hukuman disiplin tingkat berat.

Pasal 9
(1)      Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi:
  1. memberikan peringatan secara lisan; dan
  2. memberikan peringatan secara tertulis.
(2)      Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:
  1. memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
  2. menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang TPP.
(3)      Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.
(4)      Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
  1. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
  2. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
(5)      Untuk alasan kepentingan keamanan, seorang Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam register H.

Pasal 10
(1)    Penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan bagi Narapidana dan Tahanan yang melakukan pelanggaran:
  1. tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
  2. meninggalkan blok hunian tanpa izin kepada petugas blok;
  3. tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
  4. tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan;
  5. mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang;
  6. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan
  7. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat ringan.
 (2)    Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedangjika melakukan pelanggaran: 
  1. memasuki Steril Area tanpa ijin petugas;
  2. membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya;
  3. melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain;
  4. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma keagamaan;
  5. melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang;
  6. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan Hukuman Disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan
  7. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat sedang.
(3)    Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
  1. tidak mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan;
  2. mengancam, melawan, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas;
  3. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
  4. merusak fasilitas Lapas atau Rutan;
  5. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
  6. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
  7. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
  8. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
  9. melakukan upaya melarikan diri atau membantu Narapidana atau Tahanan lain untuk melarikan diri;
  10. melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun petugas;
  11. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
  12. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
  13. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
  14. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
  15. menyebarkan ajaran sesat;
  16. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang TPP; dan
  17. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang TPP termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.

Pasal 11
Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Narapidana atau Tahanan wajib dicatat dalam kartu pembinaan.
BAB IV
 PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

Pasal 12
(1)      Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib wajib dilakukan pemeriksaan awal oleh kepala pengamanan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
(2)      Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan sebagai dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya.

Pasal 13
(1)      Kepala Lapas atau Kepala Rutan membentuk tim pemeriksauntuk memeriksa hasil pemeriksaan awal.
(2)      Tim pemeriksa mempunyai tugas memeriksa Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
(3)      Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaansertaharus ditandatangani oleh Narapidana atau Tahanan dan tim pemeriksa.
(4)      Sebelum ditandatangani, terperiksa diberikan kesempatan untuk membaca hasil pemeriksaan.

Pasal 14
(1)      Tim pemeriksa menyampaikan berita acara pemeriksaan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan.
(2)      Kepala Lapas atau Kepala Rutan wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada tim pengamat pemasyararakatan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berita acara diterima.
(3)      TPP melaksanakan sidang untuk membahas penjatuhan disiplin terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggarandalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berita acara pemeriksaan diterima.

Pasal 15
(1)      Sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin, Narapidana atau Tahanan dapat dikenakantindakan disiplin.
(2)      Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penempatan sementara dalam sel pengasingan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) hari.

Pasal 16
Dalam hal Tahanan mendapatkan Hukuman Disiplin, Kepala Lapas atau Kepala Rutan segera menyampaikan pemberitahuan kepadapejabat yang berwenang menahan.

Pasal 17
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Narapidana atau Tahanan diduga tindak pidana, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskankepada instansi yang berwenang.

 BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Pungli Tidak Akan Pernah Halal

denny-indrayana-3-x.jpg
Oleh: Denny Indrayana

PUNGLI pastilah tidak akan pernah halal. Tidak ada derajat kehalalan pungli. Pungli, apapun alasannya, tetap haram. Lalu kenapa kolom kali ini membahas (lagi) tentang pungli? Semuanya berawal dari salah satu pesan Twitter yang dikirimkan kepada saya. Isinya, “Bapak Wamen, jika remunerasi kami 100%, barulah pungli menjadi haram.” Twit demikian menunjukkan betapa seriusnya persoalan pungli, sehingga konsep bahwa pungli itu haram pun sudah mulai dikaburkan. Pungli sudah mulai ditoleransi. Sehingga ada pendapat, pungli mempunyai derajat kehalalan. Pandangan demikian tentu tidak dapat dibenarkan. Karena itu, izinkan saya menulisnya (lagi) pada kesempatan kolom kali ini.

Saat ini, salah satu tantangan utama birokrasi adalah pelayanan publik yang terus semakin baik. Di era yang makin demokratis, sikap kritis publik adalah keniscayaan. Maka, melakukan pelayanan yang biasa saja, tidak akan pernah cukup. Perbaikan terus-menerus pada pelayanan publik bukanlah pilihan, tetapi juga keniscayaan. Tidak terkecuali pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM. Setiap unit yang melakukan, harus berpegang teguh pada empat syarat pelayanan publik: cepat, nyaman, aman dan bersih.

Bersih dalam arti pelayanan publik harus bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Pungli pasti merusak sistem pelayanan. Apapun alasannya, pungli tidak dapat dibenarkan. Secara hukum, pungli adalah korupsi. Walaupun kalau dilihat dari segi jumlah, nilainya pastilah kecil. Tetapi pungli tetaplah salah satu bentuk korupsi, yang tidak jarang dikategorikan terjadi karena keterdesakan kebutuhan (corruption by need). Secara konsep, pungli sering diperlawankan dengan korupsi dalam jumlah besar, yang terjadi karena keserakahan (corruption by greed).

Tetapi apapun kategorisasinya, pungli tetaplah korupsi. Dan korupsi dalam bentuk apapun tidak boleh ditoleransi. Tidak ada derajat kehalalan pungli. Sebagaimana tidak ada toleransi untuk korupsi. Tidak benar bahwa jika remunerasi 100 persen, baru pungli menjadi haram. Membalas pesan Twitter tersebut, yang seakan berargumen ada derajat kehalalan pungli, saya berkata, “Bahkan jika tidak ada remunerasi sekalipun, jikalaupun remunerasi 0% sekalipun, tidak menyebabkan pungli menjadi halal. Pungli tetap, dan harus terus haram”.

Menyadari bahwa praktik pungli sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelayanan publik kami, maka tidak ada pilihan lain, keharaman pungli harus terus digaungkan, dengan nyaring. Beberapa waktu terakhir, saya kembali pada pernyataan mendasar, “Pungli itu haram.” Suatu pernyataan yang seharusnya tidak perlu lagi diingatkan, karena sudah pasti benar. Namun tingkat toleransi dan sikap permisif yang sudah sedemikian tinggi pada perilaku pungli, membuat saya tidak ada pilihan.

Dalam berbagai kesempatan, saya menyampaikan pungli 100% haram. Setiap forum demikian saya awali dengan pemutaran film, “Kita Vs Korupsi”, terutama untuk segmen “Selamat Siang Risa”. Dalam bagian film yang dibintangi Tora Sudiro tersebut, dikisahkan bagaimana di tengah himpitan kesulitan ekonomi, dan di saat bayinyayang sakit, tidak menyebabkan integritas moral Tora tergadaikan. Dia tetap menolak menerima tumpukan uang suap yang disodorkan seorang pengusaha, yang memaksa meminjam gudang untuk menumpuk beras jualannya.

Setiap menonton kembali film itu, saya terus tercenung, terus mencuci niat untuk menjaga integritas. Terutama pada bagian Tora memeluk dan menciumi bayinya, dalam dekapan erat kebapakannya, sesaat setelah dia menolak menerima sogokan tumpukan uang yang telah ada di depan matanya. Sambil menolak sogokan tersebut, Tora berkata, “Saya mungkin bodoh, saya mungkin salah, tetapi kebodohan dan kesalahan ini, tidak akan pernah saya sesali sampai mati.”

Itulah bagian yang selalu mengingatkan dan menginspirasi kami. Tora pasti telah menyelamatkan seluruh keluarganya dengan menegaskan suap, pungli, korupsi, atau apapun namanya tidak ada toleransi kehalalannya. Apapun resikonya, pastilah tidak mudah. Karena godaan tentu selalu datang dalam bentuk berbagai wajah. Dalam bentuk anak yang sedang sakit, dalam bentuk kebutuhan biaya sekolah, atau dalam bentuk apapun, tetap tidak menyebabkan pungli menjadi halal.

Maka, saya pun tercenung, ketika penertiban yang kami lakukan di kementerian mendapat respon, “Jika penertiban pungli terus dilakukan, lalu bagaimana kami bisa menyekolahkan anak kami.” Sedemikian parahnyakah pungli telah merasuk ke tulang sanubari kita? Sehingga, untuk membiayai putra-putri kita memperoleh pendidikan, kita merasa pungli adalah solusinya? Bagaimana bisa kita menjadi sedemikian toleran? Untuk makan, untuk pendidikan, dan untuk apapun, pungli bukanlah solusi. Pungli tetaplah pungli. Pungli tetaplah korupsi. Apapun alasan pembenarnya.

Dengan alasan, sebagai biaya pendidikan sekalipun, pungli tidak menjadi halal. Justru untuk tujuan semulia pendidikan anak-cucu kita, mempertahankan integritas antipungli adalah keniscayaan, adalah keharusan. Sewajibnya kita berpandangan, biaya pendidikan anak-anak kita, adalah bersumber dari rezeki yang halal, yang tentunya, pastilah bukan pungli.

Dengan ketegasan sikap demikianlah, kami terus mengajak seluruh jajaran di Kemenkumham, khususnya yang langsung melakukan pelayanan publik, untuk terus berperang melawan pungli. Sistem pengaduan terus diperbaiki. Business process terus dibenahi. Sistem penunjang serta sarana-prasarana terus dikembangkan. Kemampuan SDM terus ditingkatkan.

Pada setiap unit pelayanan sekarang ada spanduk besar yang mengundang masyarakat untuk melaporkan langsung ke sms aduan, setiap praktik pungli. Spanduk yang menyebar di seluruh Indonesia tersebut menyebabkan kami dapat memantau langsung tingkat pungli pada setiap unit pelayanan kami.

Alur pelayanan (business process) juga sedang dan terus kami review. Itulah sebabnya di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sedang dilakukan uji coba penggantian paspor dalam waktu satu hari (the same day). Pada direktorat perdata, per hari ini, tanggal 5 Maret 2013, akan ada pelayanan fidusia online, yang akan memotong waktu pendaftaran dari harian, mingguan, bahkan bulanan, menjadi hanya dalam hitungan 7 menit. Sebulan kemudian, pada 5 April 2013, insya Allah giliran pendaftaran badan hukum (Perusahaan, yayasan dan badan hukum lainnya) yang akan dipotong birokrasi prosesnya, sehingga juga dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Percepatan demikian tentu membutuhkan dukungan teknologi, alat, serta sarana dan prasarana yang mumpuni. Karena itu, tidak ada pilihan lain, selain terus meningkatkan peralatan berbasis IT yang terus diperbaiki kecanggihannya. Dengan catatan penting, proses pengadaan alat-alat tersebut juga harus bersih dari praktik korupsi.

Akhirnya, seluruh perbaikan di atas, harus diiringi dengan kapasitas dan integritas SDM yang handal. Sehebat apapun sistem yang dibangun, jika moralitas manusianya tetap mudah digoda, maka akan ada saja kelemahan sistem yang dapat ditransaksikan. Pada ujungnya, setiap sistem membutuhkan SDM yang bermoral dan berintegritas antikorupsi, antisogokan, antipungli. Karena tidak ada sistem kerja apapun yang sempurna. Sebagaimana, memang tidak ada pula manusia yang sempurna. Maka, di tengah ketiadaan kesempurnaan itu, setiap kita hanya harus terus mengingat, bahwa pungli sama sekali tidak mempunyai derajat kehalalan, tidak sedikitpun.

Mari terus tingkatkan pelayanan publik. Ayo terus berantas pungli. Demi Kemenkumham yang lebih baik. Untuk Indonesia yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia.

PENERIMAAN CALON TARUNA AIM & AKIP 2013

Klik pada gambar untuk memperbesar

Persyaratan Pelamar Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan

1. Kuota  130  formasi  dengan  rincian  :

a. Formasi  Umum  sebanyak  120  formasi  dengan  rincian  :


  • Pria  :  108  formasi
  • Wanita :  12  formasi

b. Formasi  PNS  Kemenkumham  sebanyak  10  formasi dengan  rincian


  • Pria  : 6  formasi
  • Wanita : 4 formasi
2. Pria / Wanita
3. Pendidikan  SLTA  Sederajat  dengan  nilai  ljazah  terakhir  rata-rata  7 (tujuh)  dan  nilai  Bahasa lnggris  7 (tujuh)  pada  rapor  semester  akhir  dan atau ijazah  dan atau  Ujian  Nasional (khusus  untuk daerah  Papua dan  Papua Barat nilai  ljazah  rata-rata  6,5  dan  nilai  Bahasa lnggris  6,5 (enam  koma  lima))
4. Umur  pada  tanggal  01  Maret 2013

  • Minimal 18  tahun
  • Maksimal 22 tahun  (dibuktikan  dengan  akte  Kelahiran/surat  keterangan  lahir
5. Tinggi Badan  minimal Pria  168  cm,  Wanita minimal  160  cm, berat  badan  seimbang (ideal)
berdasarkan  hasil  pengukuran  yang  dilaksanakan  pada  saat  tes  kesehatan  dan
kesamaptaan  (khusus  untuk  daerah  Papua  dan  Papua  Barat  tinggi  badan  minimal  Pria
165 dan  Wanita 155  dengan  berat  badan  seimbang  (ideal))
6. Berbadan sehat,  tidak  cacat  fisik  dan mental, tidak  berkacamata,  tidak  tuli,  tidak  bertato
dan  tidak  buta  warna  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Dokter  RS. Pemerintah
7. Bebas  HIV/AIDS, bebas narkoba,  hepatitis dan  paru-paru sehat dibuktikan  dengan  Surat
Keterangan  Dokter dan  Keterangan  Hasil  Rontgen  (setelah  dinyatakan  lulus)
8. Belum  pernah  menikah  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  dari  Lurah  dan  sanggup  tidak menikah  selama  pendidikan
9. Bersedia  ditempatkan  di Unit  Pelaksana  Teknis  (UPT)  di seluruh  Wilayah lndonesia
10. Khusus  penerimaan  dari  Pegawai  Kementerian  Hukum  dan  HAM  Rl selain  memilikisyarat
tersebut  di atas  harus  memenuhi  syarat  seperti

a. PNS  di  lingkungan  Kementerian  Hukum  dan HAM, belum pernah  menikah  dengan pangkat serendah-rendahnya  Pengatur Muda Tk.l (ll/b), dibuktikan  dengan surat  pengantar  dari  Pejabat Eselon  lI

b. Umur  pada tanggal  1 Maret 2013  tidak  lebih  dari 26  tahun,  yang  dibuktikan  dengan  akte/surat keterangan  lahir

c. Tidak  terdapat  catatan  cela sesuai  PP Nomor  53 Tahun 2010  dibuktikan dengan  Surat Keterangan  dari  pejabat  Kepegawaian/Kepala  UPT

d. Tidak pemah  putus  studi/  drop  out (DO)  dari  Akademi llmu  Pemasyarakatan;
11. Seleksi  ujian dilakukan  dengan  sistem  gugur yang  terdiri dari  :

a. Seleksi  Administrasi

b. Ujian Tulis  Tes Kompetensi  Dasar  (TKD)

c. Tes  Kesehatan  dan  Kesamaptaan

d. Psikotes  dan  Tes  Pengamatan  Fisik dan  Keterampilan  (PFK)
12. Membuat  dan mengisi  formulir  pernyataan  dan  melengkapi  surat-surat  keterangan  lainnya setelah  dinyatakan  diterima  sebagai  Calon  Taruna
13. Berkas  lamaran  dimasukkan  dalam  Stopmap  warna  kuning,  di  luar  Stopmap  tertulis

a. Nama

b. Tempat dan Tanggal  Lahir

c. Pendidikan

d. Alamat Sekarang

e. Alamat  Email Nomor  Telepon  yang  mudah  dihubungi

Persyaratan Pelamar Calon Taruna Akademi Imigrasi

1. Kuota 65 formasi dengan rincian

a. Formasi  Umum  sebanyak  60 formasi  dengan  rincian  :


  • Pria  :  54 formasi
  • Wanita :  6 formasi

b. Formasi  PNS  Kemenkumham  sebanyak  5  formasi dengan  rincian


  • Pria  : 3  formasi
  • Wanita : 2 formasi
2. Pria / Wanita
3. Pendidikan  SLTA  Sederajat  dengan  nilai  ljazah  terakhir  rata-rata  7 (tujuh)  dan  nilai  Bahasa lnggris  7 (tujuh)  pada  rapor  semester  akhir  dan atau ijazah  dan atau  Ujian  Nasional (khusus  untuk daerah  Papua dan  Papua Barat nilai  ljazah  rata-rata  6,5  dan  nilai  Bahasa lnggris  6,5 (enam  koma  lima))
4. Umur  pada  tanggal  01  Maret 2013

  • Minimal 18 tahun
  • Maksimal 22 tahun  (dibuktikan  dengan  akte  Kelahiran/surat  keterangan  lahir
5. Tinggi Badan  minimal Pria  168  cm,  Wanita minimal  160  cm, berat  badan  seimbang (ideal) berdasarkan  hasil  pengukuran  yang  dilaksanakan  pada  saat  tes  kesehatan  dan kesamaptaan  (khusus  untuk  daerah  Papua  dan  Papua  Barat  tinggi  badan  minimal  Pria 165 dan  Wanita 155  dengan  berat  badan  seimbang  (ideal))
6. Berbadan sehat,  tidak  cacat  fisik  dan mental, tidak  berkacamata,  tidak  tuli,  tidak  bertato dan  tidak  buta  warna  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Dokter  RS. Pemerintah
7. Bebas  HIV/AIDS, bebas narkoba,  hepatitis dan  paru-paru sehat dibuktikan  dengan  Surat Keterangan  Dokter dan  Keterangan  Hasil  Rontgen  (setelah  dinyatakan  lulus)
8. Belum  pernah  menikah  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  dari  Lurah  dan  sanggup  tidak menikah  selama  pendidikan
9. Bersedia  ditempatkan  di Unit  Pelaksana  Teknis  (UPT)  di seluruh  Wilayah lndonesia
10. Khusus  penerimaan  dari  Pegawai  Kementerian  Hukum  dan  HAM  Rl selain  memilikisyarat tersebut  di atas  harus  memenuhi  syarat  seperti

a. PNS  di  lingkungan  Kementerian  Hukum  dan HAM, belum pernah  menikah  dengan pangkat serendah-rendahnya  Pengatur Muda Tk.l (ll/b), dibuktikan  dengan surat  pengantar  dari  Pejabat Eselon  lI

b. Umur  pada tanggal  1 Maret 2013  tidak  lebih  dari26  tahun,  yang  dibuktikan  dengan  akte/surat keterangan  lahir

c. Tidak  terdapat  catatan  cela sesuai  PP Nomor  53 Tahun 2010  dibuktikan dengan  Surat Keterangan  dari  pejabat  Kepegawaian/Kepala  UPT

d. Tidak pemah  putus  studi/  drop  out (DO)  dari  Akademi llmu  Pemasyarakatan;
11. Seleksi  ujian dilakukan  dengan  sistem  guguryang  terdiri dari  :

a. Seleksi  Administrasi

b. Ujian Tulis  Tes Kompetensi  Dasar  (TKD)

c. Tes  Kesehatan  dan  Kesamaptaan

d. Psikotes  dan  Tes  Pengamatan  Fisik dan  Keterampilan  (PFK)
12. Membuat  dan mengisi  formulir  pernyataan  dan  melengkapi  surat-surat  keterangan  lainnya setelah  dinyatakan  diterima  sebagai  Calon  Taruna
13. Berkas  lamaran  dimasukkan  dalam  Stopmap  warna  Biru,  di  luar  Stopmap  tertulis

a. Nama

b. Tempat dan Tanggal  Lahir

c. Pendidikan

d. Alamat Sekarang

e. Alamat  Email Nomor  Telepon  yang  mudah  dihubungi

Ketentuan-ketentuan Lain

1. Calon pelamar di seluruh lndonesia wajib melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://cpns.kemenkumham.go.id dan mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat  mencetak tanda bukti pendaftaran
 2 Berkas lamaran terdiri dari

a. Surat  lamaran  ditulis  tangan  dengan  tinta  hitam  di atas  kertas  folio  bergaris  dan bermaterai  Rp.6000,-  ditujukan  Kepada  Menteri  Hukum  dan  HAM  Rl di Jakarta;

b. Foto  copy  ljazah  /  STTB dan transkrip  nilai  terakhir  yang  telah  dilegalisir

c. Foto  copy  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  yang  telah  dilegalisir

d. Foto  copy  Kartu  Kuning/Kartu  Pencari  Kerja yang  telah  dilegalisir

e. Foto  copy  Akta kelahiran  /  Surat  Keterangan  Lahir

f. Surat keterangan  berbadan  sehat,  tidak  buta  warna,  tidak  tuli  dan tidak  bertato  dari
dokter RS. Pemerintah/  Puskesmas

g. Surat Keterangan  belum  pernah  menikah  dari  Lurah

h. Surat Pernyataan  dari pelamar yang berisikan  sanggup  tidak  menikah selama pendidikan  dan  tidak  terikat  dengan  instansi  lain/swasta

i. Pas  photo  berwarna  dasar Biru berukuran  3  x 4 sebanyak  2lembar (untuk  kartu  peserta ujian)

j. Tanda bukti cetaUprint  registrasi  pendaftaran
3. Untuk  Pelamar dari Pegawai Kementerian Hukum dan HAM  disamping  butir  diatas,  juga harus  dilengkapi  dengan  :

a. Surat  ijin  atau  pengantar dari  Sekretaris  Unit Utama  atau  Kepala  Kantor  Wilayah  dan atau  Kepala UPT

b. Surat keterangan  dari Pejabat  Eselon  ll  atau  Kepala  Satuan  Kerja yang menyatakan bahwa  yang  bersangkutan  tidak  sedang menjalani  Hukuman  Disiplin/tidak  dalam proses  pengusulan  Hukuman Disiplin berdasarkan  PP  Nomor  53  Tahun  2010

c. Foto  copy  Surat  Keputusan  Pangkat  terakhir  yang  dilegalisir.
4. Berkas  lamaran  lengkap  dimasukkan  dalam  stopmap  dan  dikirim  ke  PO BOX  2747  JKP
10027

Tahapan dan Jadwal Seleksi

Seleksi  ujian  dilakukan  dengan  sistem  gugur  yang  terdiri  dari  :
a.  Seleksi  Administrasi
b.  Ujian Tulis  Tes  Kompetensi  Dasar  (TKD)
c.  Tes Kesehatan  dan Kesamaptaan
d.  Psikotes  dan Tes Pengamatan  Fisik dan Keterampilan  (PFK)
NO TANGGAL KEGIATAN
1 18 - 22 Maret 2013 Pendaftaran  secara  online
2 19 - 25 Maret 2013 Pengiriman Berkas Persyaratan (oleh Pelamar) melalui PO BOX yang ditetapkan oleh Panpus
3 2 April 2013 Pengumuman kelulusan ADM
4 3 - 5 April2013 PemanggilanA/erifikasi berkas asli dan Pemberian Kartu Peserta Uiian
5 9 - 12 April 2013 Ujian Tulis TKD ( CAT Program oleh BKN)
6 16 April 2013 Pengumuman Ujian Tulis TKD
7 18 - 23 April 2013 Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
8 26 April 2013 Pengumuman Kelulusan Tes Kesehatan dan Kesamaptaan
9 30 April - 3 Mei 2013 Psikotes dan Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan
10 7 Mei 2013 Pengumuman Kelulusan
11 15 Mei2013 Penyerahan Calon Taruna AKIP dan AIM dari Sekretaris Jenderal ke Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM