SIDOARJO -
Salah satu hak yang diperoleh narapidana adalah hak untuk mendapatkan
pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Pada setiap perayaan hari
besar keagamaan. Salah satunya Remisi Khusus Idul Fitri, pemerintah
berkewajiban memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi
syarat yang telah ditentukan untuk dapat menerima remisi sebagaimana
yang telah di amanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor
99 tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan
Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Pada
tahun 2013 kali ini, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan masa
pidana sebanyak 7.091 narapidana di Jawa Timur yang memperoleh remisi
khusus Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah 153 narapidana mendapatkan Remisi
Khusus II dimana bagi narapaidana yang mendapatkannya bisa langsung
bebas pada hari kemenangan tersebut, sisanya sebanyak 6.938 narapidana
mendapatkan Remisi Khusus I dan masih harus menjalani sisa hukuman di
lapas/rutan dengan rincian sebagai berikut : 1750 narapidana mendapatkan
pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 4648 narapidana mendapatkan
pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan, 420 narapidana mendapatkan
pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 120 narapidana
mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan
Pelaksanaan
penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1434 H tahun 2013 kali ini,
dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya pada tanggal 08
Agustus 2013. Penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini diserahkan secara
simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
bapak Indro Purwoko kepada Ka.Lapas Klas IIA Sidoarjo dan Ka.Rutan Klas
I Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.