"Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk
berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan
diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan
pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat
hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat
seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi
Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang. Pemberian remisi bukanlah
suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat
bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri
sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warg abinaan kembali
memilih jalan kebenaran."Petikan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Selengkapnya Sambutan Menteri Hukum dan HAM pada Upacara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 :
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.