PERBEDAAN RUMAH TAHANAN NEGARA
(RUTAN) DENGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)
Dalam sistem hukum pidana Indonesia kita mengenal
istilah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan
kata lain, Rutan adalah bagian dari Lembaga Tahanan/Lembaga Penahanan.
Sehingga, mungkin maksud pertanyaan Anda adalah perbedaan dan persamaan antara
Rutan dengan Lapas.
Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang
memiliki fungsi berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Rutan
dengan Lapas:
Rutan
|
Lapas
|
Tempat
tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut
melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
|
Tempat
untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
|
Yang
menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa
|
Yang
menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana
|
Waktu/lamanya
penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan
|
Waktu/lamanya
pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana
|
Tahanan
ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
|
Narapidana
dibina di Lapas setelah dijatuhi putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap
|
Meski berbeda pada prinsipnya, Rutan dan Lapas
memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya,
baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (lihat pasal 2
ayat [1] PP No. 58 Tahun 1999). Selain itu, penempatan penghuni Rutan maupun
Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak
pidana/kejahatan (lihat pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan pasal 7 PP No. 58
Tahun 1999).
Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo.
Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat
menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan. Kemudian, dengan adanya Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan
Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat
beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan pasal 18 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1983, di
tiap kabupaten atau kotamadya dibentuk Rutan. Namun kondisi yang terjadi di
Indonesia adalah tidak semua kabupaten dan kotamadya di Indonesia memiliki
rutan dan Lapas, sehingga Rutan difungsikan pula untuk menampung narapidana
seperti halnya Lapas. Hal ini juga mengingat kondisi banyak Lapas yang ada di
Indonesia, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, telah melebihi
kapasitas, karenanya terdakwa yang telah menjalani hukuman di Rutan, yang
seharusnya pindah dari Rutan untuk menjalani hukuman ke Lapas, banyak yang
tetap berada di dalam Rutan hingga masa hukuman mereka selesai.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara
Ilustrasi
By. pareta sevidianto (dikutip
dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b22ef6f96658/perbedaan-dan-persamaan-rutan-dan-lapas)
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.