Ada yang ingat kata kakanwil kita waktu pemberkasa tanggal 30 Oktober 2012 lalu? Tentang seragam yang ditahun pertama ini kita tidak mendapat jatah. Terus beberapa waktu lalu di group juga rame yang tanya masalah bagaimana seragam dan atributnya.
Sebenarnya hal ini sudah saya upload di group sejak lama, sejak tanggal 1 Desember 2012 lalu. Namun saat itu group masih belum ramai, jadi wajar saja kalau anggota baru tidak tahu.
Pada kesempatan ini saya mengupload lagi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Seragam Dinas. Semoga bermanfaat.
>> Ini surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM tentang penetapan Pakaian Dinas kita:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-02.KP.07.02
TAHUN 2011
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan
tanggung jawab pegawai serta membangun identitas pegawai perlu mengatur
mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-47.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.07.02 Tahun 2010
tentang Atribut Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu diganti;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pakaian Dinas
dan Atribut bagi Pegawai di Lingk....... {LANJUT BACA? "KLIK"}
>> LAMPIRAN [Gambar Pakaian dan Atribut]
Untuk logo, sudah ada peraturan untuk perubahan ke 2, demikian Tks