1. Tujuan Pengadaan CPNS :
a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yakni CPNS yang:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
2) mampu berperan sebagai perekat NKRI
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah
4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan
(untuk memilih putra terbaik bangsa yang kompeten sesuai tuntutan pekerjaan di instansi pemerintahan)
b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih,
obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi
dan nepotisme serta tidak dipungut biaya; (untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS berdasarkan kemampuan diri sendiri)
2. Setiap CPNS harus mengikuti dan lulus : a. Tes Kompetensi Dasar PNS
b. Tes Kompetensi Bidang sesuai bidang tugas masing masing jabatan
3. Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan
dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara
Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah
perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional
maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
4. Kisi-kisi Materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional,
misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk
Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan
fungsional.
5. Soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh
Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri,
6. Pengolahan hasil tes kompetensi dasar
dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim
Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer
Assisted Test (CAT)
7. Penentuan kelulusan kompetensi dasar
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan
oleh Men PANRB berdasar rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri.
8. Pengawasan selama pelaksanaan rekrutmen CPNS
oleh unsur Pengawasan internal pemerintah (inspektorat/Deputi
Pengawasan), BPKP,) unsur pengawasan ekternal, unsur audit tehnologi
(BPPT, Lemsaneg) unsur masyarakat (konsorsium LSM) maupun perguruan
tinggi.
Unduh Surat Menteri PANRB ditujukan kepada PPK Pusat/Daerah,
klik disini