SURABAYA – Untuk
mensosialsiasikan Peraturan Keimigrasian bagi perusahaan pelayaran maka
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
mengadakan sosialiasi pada Kamis (18/02) dan bertempat di aula Lt.2
kantor wilayah.
Sosialisasi
tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Budi
Sulaksana, dan didampingi oleh Kadiv Imigrasi, Efendy Parangingangin,
Kadiv Administrasi, Amirudin dan Kadiv Yankum dan HAM, Seprizal.
Dalam
sambutannya kakanwil mengatakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi
tersebut guna meningkatkan pemahaman peraturan Keimigrasian bagi
penjamin/penanggungjawab Tenaga Kerja Asing yang bekerja di alat angkut
dan alat apung atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara,
laut teritorial, landas kontinen, dan atau Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia. Selain itu saat ini juga telah mamasuki era Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) maka sangat tepat bila perusahaan pelayaran atau
perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing memahami dengan baik
peraturan-peraturan terbaru tentang keimigrasian.
Dalam
sosialisasi tersebut hadir dua narasumber yaitu Kasubdit Visa Ditjen
Imigrasi, Mas agus Santoso dan Kasi Keselamatan Berlayar Kantor
Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kapten Hermawan. Sedangkan peserta
yang hadir para Kepala Kantor Imigrasi se Jawa Timur,
Perusahaan-perusahaan pelayaran. (humas)