SOSIALISASI PERATURAN KEIMIGRASIAN BAGI PERUSAHAAN PELAYARAN TAHUN 2016 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR

SURABAYA – Untuk mensosialsiasikan Peraturan Keimigrasian bagi perusahaan pelayaran maka Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan sosialiasi pada Kamis (18/02) dan bertempat di aula Lt.2 kantor wilayah.
Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana, dan didampingi oleh Kadiv Imigrasi, Efendy Parangingangin, Kadiv Administrasi, Amirudin dan Kadiv Yankum dan HAM, Seprizal.
Dalam sambutannya kakanwil mengatakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi tersebut guna meningkatkan pemahaman peraturan Keimigrasian bagi penjamin/penanggungjawab Tenaga Kerja Asing yang bekerja di alat angkut dan alat apung atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Selain itu saat ini juga telah mamasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka sangat tepat bila perusahaan pelayaran atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing memahami dengan baik peraturan-peraturan terbaru tentang keimigrasian.
Dalam sosialisasi tersebut hadir dua narasumber yaitu Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi, Mas agus Santoso dan Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kapten Hermawan. Sedangkan peserta yang hadir para Kepala Kantor Imigrasi se Jawa Timur, Perusahaan-perusahaan pelayaran. (humas)

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.