SURABAYA – Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi
Sulaksana,melakukan kunjungan kerja pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung
Perak pada Selasa (12/01). Dalam kunjungan kerja tersebut Kakanwil
didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Efendy Paranginangin. Dalam
pengarahannya Kakanwil menyampaikan dua hal yaitu terkait dengan
terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Tentang Antrian
Pelayanan Paspor dan e-kinera PNS.
Dengan
adanya sistem baru tersebut Kakanwil meminta segenap pegawai untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemohon yang datang. “Sistem
baru ini merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi yang harus kita dukung
penuh demi mewujudkan pelayanan paspor yang memenuhi asas pelayanan
publik khususnya asas kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan,”
katanya.
Sementara terkait dengan sistem e-kinerja, kakanwil juga menyampaikan bahwa ini
merupakan sistem baru untuk mengukur dan memastikan kinerja harian
pegawai. “Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat
dimasukkan dan dilihat secara riil,” katanya. Sistem e-kinerja tersebut
mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
sehingga dalam penilaiannya tediri dari 2 hal yaitu Kepribadian/Attitude
dengan nilai 40 persen dan Kinerja dengan nilai 60 persen. “Apabila di
akhir tahun nanti nilainya di bawah 25 persen maka pegawai yang
bersangkutan akan diberhentikan,” tukasnya. (humas)
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.