SURABAYA
– Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Hukum
Serentak (luhkumtak) Tahun 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
(Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi (rakor)
dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan
maupun Imigrasi dilingkungan Kemenkumham Jawa Timur. Acara ini
diselenggarakan pada hari Selasa,, 26 Januari 2016 pada Aula Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si yang
didampingi oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkuham Jawa
Timur yaitu : Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Seprizal, SH., MH,
Kadiv. Pemasyarakatan Drs. Jhony Priyatno, Bc. IP., M.Hum, Kadiv.
Imigrasi Effendy Peranginangin, SH dan Kadiv. Administrasi Amirudin, SH.
Acara
rapat terakhir penyelenggaraan kegiatan luhkumtak diawali dengan
sambutan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Seprizal,
SH., MH menyatakan bahwasanya Kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap
masyarakat sudah berlangsung lama semenjak dikeluarkan Surat Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI pada tanggal 11 Januari 2000 dengan
nomenklatur penyelenggaraan kegiatan ini diserahkan kepada Divisi
Pelayanan Hukum yang kemudian berkembang pada saat ini untuk
melaksanakan Kegiatan Luhkumtak dengan target sasaran sebanyak 1 Juta
orang seluruh Indonesia. Namun informasi ini belum sepenuhnya didapatkan
oleh Ka. UPT terkait dengan permasalahan teknis penyelenggaraan
luhkumtak di daerah.oleh karena itu dalam rapat ini akan membahas
tentang apa yang seharusnya kita lakukan dan seberapa banyak target yang
harus kita capai. Untuk keberhasilan penyelenggaran kegiatan luhkumtak
di Jawa Timur maka point – point yang dibahas mencakup : point pertama
adalah jumlah target capaian peserta yang disuluh untuk Jawa Timur
sebanyak ± 157.500 peserta. Berdasarkan Surat dari Sekjen jumlah
tersebut didapatkan dari Prosentase Jumlah Penduduk Jawa Timur sebanyak
37.500.000 dikalikan 1 juta dengan rincian 63 UPT dilingkungan Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur harus menyelenggarakan kegiatan luhkumtak dan
masing – masing UPT diwajibkan melaksanakan kegiatan luhkumtak di 13
titik tempat penyuluhan dengan target peserta penyuluhan 2.500 peserta
itu berarti dimasing – masing titik tempat penyuluhan setidaknya UPT
mendapatkan peserta penyuluhan sebanyak ± 200 peserta. Bahkan pada saat
ini ada beberapa UPT telah mendapatkan peserta penyuluhan berjumlah
3.000 peserta. Adapun jumlah rekapan yang diterima saat ini untuk
kegiatan penyuluhan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang
diselenggarakan pada hari Kamis, 28 Januari 2016 telah mencapai 4.300
peserta yang disuluh dengan berbagai kelompok masyarakat dan sekolah
disekitar Surabaya. point kedua terkait materi penyuluhan terdiri dari
materi wajib yang telah ditetapkan oleh Pusat adalah materi Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) yang materi maupun filmnya telah kita serahkan dalam
bentuk compact disc (cd) maupun bisa di down load melalui website
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan selanjutnya sebagai topik
materi tambahan dalam penyuluhan diserahkan kepada kebijakan dari UPT
masing – masing untuk memilih topik semisal : masalah HAM, lalu lintas,
narkoba dan lain sebagainya point ketiga terkait dengan tenaga penyuluh.
Bagi UPT tenaga penyuluh merupakan tenaga yang berkompeten dalam
penguasaan dan penyampaian materi yang akan disuluh (bisa Pejabat
Struktural, JFT maupun JFU) atau dapat mengundang dinas – dinas terkait
yang ada di Pemerintahan Daerah maupun kalangan akademisi Perguruan
Tinggi setempat dalam melaksanakan penyuluhan sedangkan untuk Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur tenaga penyuluhnya adalah para Jabatan Fungsional
Tertentu (JFT) Penyuluh yang dibantu JFT Penyusun dan Perancang
Perundang – Undangan serta point ke 4 terkait dengan anggaran
pelaksanaan kegiatan luhkumtak dibebankan pada Daftar Isian Penyusunan
Anggaran (DIPA) dari masing – masing satuan kerja (satker) atau UPT
dalam kegiatan ini akan ada penilaian dari Pusat bagi UPT / Satker yang
mendapatkan Juara I, II dan III sesuai dengan Surat Sekjen maka Pegawai
yang di UPT / Satker tersebut dimudahkan untuk promosi jabatan. Kegiatan
luhkumtak tidak hanya diselenggarakan dilingkungan intern Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur melainkan 24 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang
memiliki akreditasi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa
Timur juga melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Lapas maupun Rutan
dengan jumlah WBP diseluruh Jawa Timur sebanyak ± 16.000 WBP yang
termasuk target capaian pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan sesuai
dengan petunjuk Kalapas maupun Karutan hanya memfasilitasi tempat dan
waktu sekitar Jam 09.00 Pagi untuk OBH melaksanakan kegiatan penyuluhan.
Dalam
kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH.,
M.Si menambahkan Kegiatan Luhkumtak ini akan dibuka oleh Presiden
Republik Indonesia Ir. H. Jokowi sedangkan untuk Jawa Timur secara
simbolis dibuka langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub0 Jawa Timur Drs. H.
Syaifullah Yusuf. Latar belakang diberlakukannya Kegiatan Luhkumtak ini
pada Kabinet Kerja Jokowi agar masyarakat Indonesia memiliki kesadaran
hukum yang tinggi sedangkan pelaksanaan teknisnya diserahkan pada
Kemenkumham RI. Acara Rapat terakhir penyelenggaraan kegiatan luhkumtak
ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab terkait permasalahan teknis
penyelenggaraan Luhkumtak antara para Ka. UPT dengan Para Pimpinan
Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumahm Jawa Timur (Humas).
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.