PENYULUHAN HUKUM SERENTAK TAHUN 2016

Dalam rangka “Mewujudkan Kemanfaatan Hukum yang BerkePASTIan” serta memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebagai instansi vertikal yang berkedudukan di provinsi dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendidikan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum sehingga masyarakat menjadi cerdas hukum dan taat hukum.

Dengan mengangkat tema “Membangun Masyarakat Cerdas Hukum”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan “Penyuluhan Hukum Serentak Tahun 2016” yang diadakan pada hari ini Kamis, 28 Januari 2016. Penyelenggaraan penyuluhan hukum serentak ini dimaksudkan sebagai pengejawantahan “negara hadir” melalui pendidikan hukum kepada masyarakat sesuai dengan peran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong agar hukum menjadi “energi” yang mampu menjadi pendorong dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Penyuluhan hukum serentak ini bertujuan agar masyarakat memahami era Masyarakat ASEAN (selanjutnya disingkat MEA) dari aspek hukum dan menjadi cerdas hukum, sehingga akan tercipta budaya hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sasaran penyuluhan hukum ini adalah pelajar, mahasiswa, warga binaan pemasyarakatan, klien BAPAS dan masyarakat umum, yang dilaksanakan secara serentak dengan total sejumlah 1 juta orang di 33 provinsi se-Indonesia.

Latar belakang diangkatnya MEA sebagai tema penting dalam penyuluhan hukum serantak ini karena sejak diberlakukannya pasar bebas ASEAN, MEA menjadi peluang sekaligus tantangan yang perlu dihadapi dengan persiapan dan strategi jitu yang responsif untuk menghadapi negara-negara ASEAN lainnya. MEA bukan hal yang menakutkan tetapi keniscayaan untuk menjadi bangsa yang lebih maju, kuat dan tangguh dengan daya saing yang semakin tinggi.

Salah satu aspek terpenting yang harus dikuatkan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi pasar bebas apapun, termasuk MEA adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan tingginya tingkat kesadaran hukum maka setiap individu akan dapat memahami dengan baik hak dan kewajibannya. Individu warga masyarakat dapat menentukan dengan penuh kesadaran setiap pilihan tindakan. Bagi individu warga masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi akan dengan mudah mendapatkan akses pengetahuan untuk memahami dinamika yang berkembang dan pendampingan ahli hukum ketika ada masalah hukum. Namun tidak demikian halnya bagi individu warga negara Indonesia yang tergolong miskin, kelompok rentan atau termarginalkan, sangat mungkin tidak memahami dinamika ekonomi global yang berkembang. Bagi mereka ini sangat perlu secara intensif mendapatkan informasi hukum melalui layanan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum secara cuma-cuma jika menghadapi masalah hukum. Dengan demikian asas fictie yang menyatakan bahwa “setiap orang dianggap tahu akan hukum”, menjadi sebuah kenyataan yang menggembirakan.

Dengan bekerjanya pasar bebas, semakin dibutuhkan pemahaman hukum yang kuat, sehingga manfaat yang terdapat di dalam MEA dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat. Hukum suatu elemen yang sangat penting, karena hukum adalah seperangkat norma yang membangun tertib masyarakat serta mendorong dinamika kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diciptakan substansi hukum yang baik, mudah ditaati oleh siapapun, tanpa harus dengan paksaan. Hal ini dapat berjalan dengan baik jika masyarakat kita sudah menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya masyarakat. Salah satu cara membudayakan hukum adalah dengan adanya penyuluhan hukum yang intensif. Jika kedua komponen ini sudah berjalan dengan baik, maka keberadaan aparat penegak hukum tidak lagi menakutkan tetapi sebagai bagian terpenting untuk menciptakan kemanfaatan hukum di masyarakat.

Mengapa ada negara-negara di ASEAN yang tergolong sebagai negara maju? Salah satu unsurnya karena penegakan hukum berjalan dengan baik, dan masyarakat sangat memahami hak dan kewajiban, larangan dan perintah. Hal ini yang harus dibudayakan di masyarakat Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas, agar ke depan dapat menjadi bangsa bukan sekedar cerdas hukum tapi juga taat hukum. Oleh karena itu penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan di lingkungan masyarakat, terutama di lingkungan masyarakat miskin akan terus dilakukan, baik oleh Penyuluh Hukum atau oleh relawan-relawan yang telah dibekali materi hukum.

Secara garis besar, langkah strategis menghadapi tantangan yang harus dan telah dilakukan antara lain adalah:

1.Penyesuaian, persiapan, dan perbaikan regulasi baik secara kolektif maupun individual (reformasi regulasi);

2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia baik dalam birokrasi maupun dunia usaha ataupun professional;

3.Penguatan posisi usaha skala menengah, kecil, dan usaha pada umumnya;

4.Penguatan kemitraan antara publik dan sektor swasta;

5.Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi (juga merupakan tujuan utama pemerintah dalam program reformasi komprehensif di berbagai bidang seperti perpajakan, kepabeanan, dan birokrasi);

6.Pengembangan sektor-sektor prioritas yang berdampak luas dan pengembangan komoditi unggulan;

7.Peningkatan partisipasi institusi pemerintah dan swasta untuk mengimplementasikan Blueprint MEA;

8.Reformasi kelembagaan dan kepemerintahan. Pada hakekatnya Blueprint MEA juga merupakan program reformasi bersama yang dapat dijadikan referensi bagi reformasi di Negara Anggota ASEAN termasuk Indonesia;

9.Penyediaan kelembagaan dan permodalan yang mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala; dan

10.Perbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi dan restrukturisasi industri.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum serentak ini, setiap warga masyarakat yang telah tahu dan paham hukum, harus diupayakan agar berpandangan optimis tehadap hukum. Dengan berpandangan optimis, pasti akan paham betapa besar kegunaan penyuluhan hukum bagi terwujudnya fungsi hukum. Setiap orang cerdas pasti mengakui bahwa penyuluhan hukum adalah alternatif yang paling rasional untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat. Dengan kondisi masyarakat yang cerdas hukum, bangsa Indonesia akan memiliki kekuatan dan kesiapan untuk menghadapi MEA.

Mari kita bangun masyarakat CERDAS HUKUM! Ayo Kerja.. Kami PASTI!

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.