PERINGATAN HARI KARTINI KANWIL KEMENKUMHAM JATIM TAHUN 2014

SURABAYA - Keceriaandan kebahagiaan tampak mewarnai jalannya peringatan Hari Kartini dan yang dilaksanakan oleh keluarga besar Pengayoman dan Dharma Wanita Persatuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa (29/04). Acara yang bertemakan “Terus Berjuang Menuju Kesetaraan dan Keadilan Gender demi mencapai terwujudnya cita-cita RA.Kartini” dilaksanakan di aula Lt. 2 kantor wilayah dan dibuka oleh Penasehat Pengayoman dan Dharmawanita Persatuan, ibu Niken Indro Purwoko dan Pembina Pengayoman dan Dharmawanita Persatuan, bapak Indro Purwoko. Beragam kegiatan dipersiapkan oleh panitia diantaranya Paduan Suara oleh ibu-ibu Dharmawanita Persatuan, fashion show, penampilan ibu-ibu dari UPT di jajaran kantor wilayah, undian serta basar. Selain acara tersebut, dihari yang sama pegawai wanita kantor wilayah mengenakan kebaya untuk mengenang dan menghargai jasa RA Kartini yang telah berjuang demi harkat dan martabat wanita Indonesia.


SOSIALISASI TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN



SURABAYA – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi tentang Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Berdasarkan Perundang-undangan yang diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah se-wilayah Surabaya. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu (31/04) di Hotel Twin Surabaya dan dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM, Ninik Hariwanti mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim. Hadir pula Kepala Divisi keimigrasian, Malfa Asdi, dan Kepala Bidang Hukum, Henny Handriati. Narasumber yang hadir adalah Kadiv Yankum dan HAM, Ninik Hariwanti yang memberikan materi Paramater HAM Dalam Produk Hukum Daerah. Narasumber berikutnya adalah Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jatim, Haris Nasirudin yang memberikan materi Penyusunan peraturan daerah. 



PERINGATAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-50 DI LAPAS KELAS I MALANG


MALANG – Segenap jajaran Pemasyarakatan di seluruh Jawa Timur Minggu (27/04) memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-50. Upacara peringatan HUT Pemasyarakatan dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Indro Purwoko.
Hadir para kepala divisi pada kantor wilayah, Ka UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Jatim, para sesepuh Pemasyarakatan, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur dan para tamu undangan.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kakanwil menjelaskan bahwa, transformasi pada jajaran Pemasyarakatan saat ini terus dilakukan dengan seiring perubahan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknolog.
Perkembangan pembangunan tidak hanya berdampak pada kejahatan yang ditimbulkan oleh orang dewasa, melainkan juga pada anak. “Sampai dengan bulan Maret 2014, jumlah anak yang berada pada LAPAS berjumlah 3.323 anak,” katanya. Kondisi tersebut, lanjutnya, menggambarkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu diperlukan upaya penanganan yang sangat serius terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak.
Peran serta masyarakat, penegak hukum dan korban sangat penting agar anak yang sedang bermasalah dengan hukum, terhindar dari stigmatisasi, dan dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar. Selain itu, dalam proses penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, perlu didasari pada terciptanya Keadilan Restoratif baik bagi anak maupun bagi korban.





LOMBA MEMASAK DALAM RANGKA HUT PEMASYARAKATAN KE-50 DI RUTAN MEDAENG


SURABAYA – Dalam rangka memperingati HUT Pemasyarakatan ke-50, Rutan Kelas I Surabaya mengadakan lomba memasak yang diikuti oleh para pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Antara lain, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko, Kadiv Pemasyarakatan, Dewa Putu Gede, Kadiv Administrasi, Amirudin. Tidak ketinggalan para Ka UPT Pemasyarakatan di wilayah Surabaya, LAPAS Surabaya, LAPAS Sidoarjo, RUTAN Surabaya, BAPAS Surabaya dan RUPBASAN Surabaya.
 




SEMINAR PEMENUHAN HAK-HAK PEDAGANG TRADISIONAL

SURABAYA – Bertempat di Hotel Bisanta Bidakara Surabaya, Jumat (25/14), Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan seminar tentang Pemenuhan Hak-Hak Pedagang Tradisional Berkaitan Dengan Pembangunan dan Peremajaan Pasar di Perkotaan.
Hadir membuka acara yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Malfa Asdi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dewa Putu Gede. Sementara itu hadir mewakili Kepala Balitbang HAM yaitu Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Wahyuning Widayati. (humas/wis-and)





PENGARAHAN KEPALA DIVISI ADMINISTRASI TERKAIT HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS



Kota Batu Kab.Malang - Istilah disiplin merupakan istilah yang setiap saat terucap, dan menyatu pada diri setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun demikian dari sekian banyak PNS yang disiplin masih terdapat oknum PNS dalam jumlah kecil yang tidak melaksanakan yang disiplin. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, seperti malas masuk kerja, korupsi, beristeri lebih satu dan sebagainya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai berat ringan pelanggarannya. Masih terkait dengan rangkaian kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Penatausahaan Administrasi kepegawaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan tata persuratan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) yang dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2014 oleh Kantor imigrasi Kelas I Tj.Perak Surabaya bertempat di Hotel Purnama, kota Batu Kabupaten Malang, pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Amirudin, SH berkenan memberikan pengarahan kepada 200 peserta yang hadir pada kegiatan ini, guna menyampaikan materi terkait dengan tata pelaksanaan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diatur oleh PP 53 tahun 2010. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 ini dirancang untuk mendorong kinerja pegawai negeri sipil dan mengatur secara tegas mengenai wewenang, kewajiban, hak dan tanggungjawab setiap pegawai negeri sipil, selain itu pemberlakuan PP nomor 53 tahun 2010 dimaksudkan agar kedisiplinan PNS semakin meningkat, sehingga tupoksi PNS dapat berjalan dengan lancar dan kinerja PNS semakin meningkat pula. Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka dapat segera mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang bersangkutan.
Selaku moderator pada acara ini adalah Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan P2L ibu Dewi Atmi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Pada kesempatan ini bapak Amirudin, SH selaku Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyampaikan beberapa point penting, mulai dari : bentuk-bentuk hukuman disiplin, bentuk-bentuk pelanggaran yang sering kali dilakukan oleh PNS, penjelasan terkait Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 dengan semua kelemahan, keunggulan dan perbedaan dari Peraturan Pemerintah tersebut, dll. Selain itu, pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan bahwa di PP 53 Tahun 2010 wewenang pemberian hukuman disiplin terhadap pegawai yang melanggar peraturan  saat ini tidak sepenuhnya lagi sebagai tugas dari bagian kepegawaian semata, melainkan atasan langsung (pejabat struktural) diberikan wewenang untuk mengusulkan hukuman disiplin bagi bawahan (pegawai) yang melanggar peraturan kepegawaian dan kode etik dari PNS, selain itu beliau juga menegaskan satu hal terpenting yang perlu diingat bahwa diperlukan komitmen bersama yang dimulai dari kesadaran diri dari masing-masing pribadi PNS dalam menerapkan disiplin PNS, bukan semata-mata karena ancaman hukuman disiplin. dengan demikian, melalui disiplin PNS dapat terwujud reformasi birokrasi dan good governance terlebih dilingkungan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI DI KANWIL JATIM

SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Indro Purwoko, membuka Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi yang dilaksanakan pada Selasa (15/04) di aula kantor wilayah. Selain sosialisasi, dilaksanakan pula penandatanganan pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan secara simbolis oleh pejabat struktural dari empat divisi.
Setelah membuka sosialisasi, acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Amirudin. Kadiv Administrasi mengatakan ada beberapa cara untuk mengenali gratifikasi yaitu pelajari latar belakang motif pemberian tersebut, bagaimana cara pemberian dilakukan, berapa nilai pemberian tersebut, siapa yang memberi dan apakah pihak pemberi memiliki hubungan dalam hal pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Pemberian dikategorikan illegal gratifikasi atau bukan pun ada dasarnya,” jelasnya. Yaitu, tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, tidak melanggar jabatan, kegiatan memang ada/ terjadi, tidak melanggar standar biaya umum dan tidak melanggar kode etik.
Dalam pembukaan tersebut, Kakanwil didampingi oleh kepala divisi administrasi dan Kepala Divisi Yankum dan HAM. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah seluruh pegawai kantor wilayah.
 


KOORDINASI DAN KONSULTASI PENATAUSAHAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SKP DAN TATA PERSURATAN TNDE

 KOTA BATU, MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tj. Perak Surabaya, pada hari Selasa, 15 s/d 17 April 2014 mengadakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Penatausahaan Administrasi kepegawaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan tata persuratan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) bertempat di Hotel Purnama beralamat di jalan Raya Selecta no.1-15 Kota Batu, Kabupaten Malang yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro Purwoko didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tj.Perak Surabaya selaku ketua panitia. Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari Kantor Wilayah dan Unit pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang merupakan wujud nyata pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana yang telah tertuang di dalam Grand Design Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang lebih mengutamakan " Harmoni dalam Gerak dan langkah ".
SKP merupakan merupakan suatu bentuk penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan dari seorang pegawai dimana sebelumnya terkait penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dulu lebih dikenal dengan istilah DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang pada kenyataannya menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas dan kedekatan. Selain itu, penilaian DP3-PNS hanya lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) yang fokus pada karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, dan belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan oleh seorang PNS. DP3-PNS secara substantif tidak lagi dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Keadaan inilah yang menutut Kementerian Hukum dan HAM merubah sistem dalam penilaian prestasi kerja pegawai, yaitu melalui Penilaian SKP yang meliputi beberapa aspek-aspek, antara lain : Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya yang akan bermuara pada Penilaian Prestasi Kerja (PPK) - PNS yang juga meliputi unsur-unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

 

BIMTEK SISTEM APLIKASI PEMBEBASAN BERSYARAT ONLINE KANWIL JATIM


Untuk mensosialisasikan sistem aplikasi Pembebasan Bersyarat Online, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan bimbingan teknis sistem PB Online di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Jumat (11/04) di aula kantor wilayah.
Hadir membuka acara tersebut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko, yang didampingi oleh para kepala divisi dan pejabat struktural divisi pemasyarakatan. Hadir pula Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan, Bambang Sumardiono dan Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan.
 

 

SURAT EDARAN TENTANG HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PELANGGARAN KEWAJIBAN MASUK KERJA


Klik Gambar untuk memperbesar ukuran


Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK - 52.KP.06.03 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin terhadap Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja pada tanggal 1 April 2014.
Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Sekjen untuk acuan bagi pejabat struktural di Kemenkumham untuk melakukan pembinaan terhadap bawahannya dan meningkatkan kedisiplinan terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja.

PENGARAHAN WAMENKUMHAM KEPADA CPNS KANWIL KEMENKUMHAM JATIM TA 2013


SURABAYA – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana, memberikan pengarahan di hadapan 147 CPNS Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kamis (03/04) di aula kantor wilayah. Selain memberikan pengarahan, Wamenkumham juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan CPNS TA 2013 kepada perwakilan CPNS.
Pengarahan diawali dengan diputarkannya sebuah film bertema anti korupsi yang berjudul “Selamat Siang, Risa”. Kegigihan seorang ayah yang menolak pungli demi menjaga integritasnya akhirnya berbuah manis, dimana sang anak yang beberapa tahun kemudian tumbuh menjadi seorang yang meiliki integritas tinggi.

“Kebaikan lahir dari kebaikan sebelumnya,” tutur Wamenkumham menirukan dialog batin sang aktris dalam film tersebut. Pun begitu dengan terpilihnya 147 CPNS Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini yang masuk melalui proses perekrutan yang bersih dan bebas dari pungutan apapun.
Wamenkumham mengatakan bahwa ujian menjadi seorang CPNS memang terasa berat, namun ada ujian lagi yang lebih berat untuk dihadapi oleh semua CPNS. “Ujian berikutnya adalah saat anda menjadi seorang PNS,” tegasnya. Namun ada sebuah kunci yang dapat kita terapkan dalam hidup sehingga dalam menjalani tugas dapat berjalan dengan baik. “Hanya tiga kuncinya, yang pertama Integritas, yang kedua Integritas dan yang ketiga Integritas,” pesan Wamenkumham.
Dalam kesempatan tersebut Wamenkumham berkesempatan untuk mendengarkan beberapa testimoni dari CPNS tentang suka duka mengikuti tes CPNS. Salah seorang diantaranya adalah si kembar Syaifudin dan Syaifulah yang berasal dari Demak Jawa Tengah yang kebetulan juga bertugas di UPT yang sama yaitu Lapas Narkotika Pamekasan. “Kami punya nazar kalo berhasil lolos CPNS akan mencuci dan mencium kaki ibu,” ujarnya berkaca-kaca.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko, para kepala divisi, Para Ka UPT se wilayah Surabaya, pejabat struktural kantor wilayah dan CPNS TA 2012 Rutan Kelas IIB Gresik, Lapas Kelas I Surabaya (LP Porong) dan Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng). 




SOSIALISASI LAYANAN DITJEN AHU ONLINE OLEH WAMENKUMHAM

SURABAYA – Sistem online yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) dalam memberikan layanan kepada masyarakat banyak memberikan dampak positif. Hal tesebut dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi layanan Ditjen AHU Online pada Kamis (03/04) di aula Kanwil Jatim.
Dampak positif tesebut diantaranya adalah mengefektifkan waktu menjadi sesingkat mungkin. Sebelumnya, lanjut wamen, proses layanan memakan waktu cukup lama dikarenakan adanya alur yang sangat panjang mulai dari pendaftaran hingga proses akhir. “Panjangnya alur tersebut sangat rawan terjadinya titip-titip atau beredarnya amplop,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut jalan keluarnya adalah dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis IT. “Waktu menjadi sangat singkat dan tidak perlu adanya tatap muka dengan petugas,” katanya.
Wamen mencontohkan untuk pendaftaran calon notaris, bila sebelum menggunakan AHU Online membutuhkan waktu 90 hari untuk proses penerbitan SK Pengangkatan, kini sesudah AHU Online proses pendaftaran hanya membutuhkan waktu 9 menit 7 detik ditambah validasi 5 hari. “SK dicetak sendiri oleh calon notaris dan formasi diumumkan secara transparan,” imbuhnya.
Contoh lain adalah waku pengesahan perubahan anggaran dasar perseroan dimana sebelum AHU Online membutuhkan wakut lebih dari tiga bulan kini setelah AHU Online hanya membutuhkan waktu 10 menit.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko, para kepala divisi kantor wilayah, Notaris di Jawa Timur, Program studi notariat universitas di Surabaya, Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Timur serta Pengurus Kamar Dagang Indonesia Wilayah Jawa Timur.