SOSIALISASI LAYANAN DITJEN AHU ONLINE OLEH WAMENKUMHAM

SURABAYA – Sistem online yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) dalam memberikan layanan kepada masyarakat banyak memberikan dampak positif. Hal tesebut dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi layanan Ditjen AHU Online pada Kamis (03/04) di aula Kanwil Jatim.
Dampak positif tesebut diantaranya adalah mengefektifkan waktu menjadi sesingkat mungkin. Sebelumnya, lanjut wamen, proses layanan memakan waktu cukup lama dikarenakan adanya alur yang sangat panjang mulai dari pendaftaran hingga proses akhir. “Panjangnya alur tersebut sangat rawan terjadinya titip-titip atau beredarnya amplop,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut jalan keluarnya adalah dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis IT. “Waktu menjadi sangat singkat dan tidak perlu adanya tatap muka dengan petugas,” katanya.
Wamen mencontohkan untuk pendaftaran calon notaris, bila sebelum menggunakan AHU Online membutuhkan waktu 90 hari untuk proses penerbitan SK Pengangkatan, kini sesudah AHU Online proses pendaftaran hanya membutuhkan waktu 9 menit 7 detik ditambah validasi 5 hari. “SK dicetak sendiri oleh calon notaris dan formasi diumumkan secara transparan,” imbuhnya.
Contoh lain adalah waku pengesahan perubahan anggaran dasar perseroan dimana sebelum AHU Online membutuhkan wakut lebih dari tiga bulan kini setelah AHU Online hanya membutuhkan waktu 10 menit.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko, para kepala divisi kantor wilayah, Notaris di Jawa Timur, Program studi notariat universitas di Surabaya, Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Timur serta Pengurus Kamar Dagang Indonesia Wilayah Jawa Timur.


0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.