SURABAYA – Sistem
online yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum (DITJEN AHU) dalam memberikan layanan kepada masyarakat banyak
memberikan dampak positif. Hal tesebut dikemukakan oleh Wakil Menteri
Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana, saat menjadi narasumber dalam
sosialisasi layanan Ditjen AHU Online pada Kamis (03/04) di aula Kanwil
Jatim.
Dampak
positif tesebut diantaranya adalah mengefektifkan waktu menjadi
sesingkat mungkin. Sebelumnya, lanjut wamen, proses layanan memakan
waktu cukup lama dikarenakan adanya alur yang sangat panjang mulai dari
pendaftaran hingga proses akhir. “Panjangnya alur tersebut sangat rawan
terjadinya titip-titip atau beredarnya amplop,” jelasnya.
Untuk
mengantisipasi hal tersebut jalan keluarnya adalah dengan menggunakan
sistem pelayanan berbasis IT. “Waktu menjadi sangat singkat dan tidak
perlu adanya tatap muka dengan petugas,” katanya.
Wamen
mencontohkan untuk pendaftaran calon notaris, bila sebelum menggunakan
AHU Online membutuhkan waktu 90 hari untuk proses penerbitan SK
Pengangkatan, kini sesudah AHU Online proses pendaftaran hanya
membutuhkan waktu 9 menit 7 detik ditambah validasi 5 hari. “SK dicetak
sendiri oleh calon notaris dan formasi diumumkan secara transparan,”
imbuhnya.
Contoh
lain adalah waku pengesahan perubahan anggaran dasar perseroan dimana
sebelum AHU Online membutuhkan wakut lebih dari tiga bulan kini setelah
AHU Online hanya membutuhkan waktu 10 menit.
Dalam
sosialisasi tersebut hadir Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko,
para kepala divisi kantor wilayah, Notaris di Jawa Timur, Program studi
notariat universitas di Surabaya, Pengurus Himpunan Pengusaha Muda
Indonesia Jawa Timur serta Pengurus Kamar Dagang Indonesia Wilayah Jawa
Timur.
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.