Kota Batu Kab.Malang -
Istilah disiplin merupakan istilah yang setiap saat terucap, dan menyatu
pada diri setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun demikian dari sekian
banyak PNS yang disiplin masih terdapat oknum PNS dalam jumlah kecil
yang tidak melaksanakan yang disiplin. Bagi PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin, seperti malas masuk kerja, korupsi, beristeri
lebih satu dan sebagainya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai berat
ringan pelanggarannya. Masih terkait dengan rangkaian kegiatan
Koordinasi dan Konsultasi Penatausahaan Administrasi kepegawaian Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) dan tata persuratan Tata Naskah Dinas Elektronik
(TNDE) yang dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2014 oleh Kantor imigrasi
Kelas I Tj.Perak Surabaya bertempat di Hotel Purnama, kota Batu
Kabupaten Malang, pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Amirudin, SH berkenan
memberikan pengarahan kepada 200 peserta yang hadir pada kegiatan ini,
guna menyampaikan materi terkait dengan tata pelaksanaan Hukuman
Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diatur oleh PP
53 tahun 2010. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 ini dirancang
untuk mendorong kinerja pegawai negeri sipil dan mengatur secara tegas
mengenai wewenang, kewajiban, hak dan tanggungjawab setiap pegawai
negeri sipil, selain itu pemberlakuan PP nomor 53 tahun 2010 dimaksudkan
agar kedisiplinan PNS semakin meningkat, sehingga tupoksi PNS dapat
berjalan dengan lancar dan kinerja PNS semakin meningkat pula. Apabila
terjadi pelanggaran disiplin, maka dapat segera mengambil keputusan
untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang bersangkutan.
Selaku moderator pada acara ini adalah
Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan P2L ibu Dewi Atmi yang
sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Pada kesempatan ini
bapak Amirudin, SH selaku Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyampaikan beberapa point
penting, mulai dari : bentuk-bentuk hukuman disiplin, bentuk-bentuk
pelanggaran yang sering kali dilakukan oleh PNS, penjelasan terkait
Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah No 30 Tahun 1980 dengan semua kelemahan, keunggulan dan
perbedaan dari Peraturan Pemerintah tersebut, dll. Selain itu, pada
kesempatan ini beliau juga menyampaikan bahwa di PP 53 Tahun 2010
wewenang pemberian hukuman disiplin terhadap pegawai yang melanggar
peraturan saat ini tidak sepenuhnya lagi sebagai tugas dari bagian
kepegawaian semata, melainkan atasan langsung (pejabat struktural)
diberikan wewenang untuk mengusulkan hukuman disiplin bagi bawahan
(pegawai) yang melanggar peraturan kepegawaian dan kode etik dari PNS,
selain itu beliau juga menegaskan satu hal terpenting yang perlu diingat
bahwa diperlukan komitmen bersama yang dimulai dari kesadaran diri dari
masing-masing pribadi PNS dalam menerapkan disiplin PNS, bukan
semata-mata karena ancaman hukuman disiplin. dengan demikian, melalui
disiplin PNS dapat terwujud reformasi birokrasi dan good governance
terlebih dilingkungan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Jawa Timur.
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.