Klik Gambar untuk memperbesar ukuran
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Y. Ambeg
Paramarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK - 52.KP.06.03 Tahun 2014
tentang Hukuman Disiplin terhadap Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja pada
tanggal 1 April 2014.
Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Sekjen untuk acuan bagi pejabat
struktural di Kemenkumham untuk melakukan pembinaan terhadap bawahannya
dan meningkatkan kedisiplinan terhadap ketentuan masuk kerja dan jam
kerja.
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.