SURAT EDARAN TENTANG HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PELANGGARAN KEWAJIBAN MASUK KERJA


Klik Gambar untuk memperbesar ukuran


Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK - 52.KP.06.03 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin terhadap Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja pada tanggal 1 April 2014.
Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Sekjen untuk acuan bagi pejabat struktural di Kemenkumham untuk melakukan pembinaan terhadap bawahannya dan meningkatkan kedisiplinan terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja.

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.