SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI DI KANWIL JATIM

SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Indro Purwoko, membuka Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi yang dilaksanakan pada Selasa (15/04) di aula kantor wilayah. Selain sosialisasi, dilaksanakan pula penandatanganan pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan secara simbolis oleh pejabat struktural dari empat divisi.
Setelah membuka sosialisasi, acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Amirudin. Kadiv Administrasi mengatakan ada beberapa cara untuk mengenali gratifikasi yaitu pelajari latar belakang motif pemberian tersebut, bagaimana cara pemberian dilakukan, berapa nilai pemberian tersebut, siapa yang memberi dan apakah pihak pemberi memiliki hubungan dalam hal pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Pemberian dikategorikan illegal gratifikasi atau bukan pun ada dasarnya,” jelasnya. Yaitu, tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, tidak melanggar jabatan, kegiatan memang ada/ terjadi, tidak melanggar standar biaya umum dan tidak melanggar kode etik.
Dalam pembukaan tersebut, Kakanwil didampingi oleh kepala divisi administrasi dan Kepala Divisi Yankum dan HAM. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah seluruh pegawai kantor wilayah.
 


0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.