SURABAYA – Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Indro Purwoko,
membuka Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi yang dilaksanakan pada
Selasa (15/04) di aula kantor wilayah. Selain sosialisasi, dilaksanakan
pula penandatanganan pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian
Gratifikasi yang dilakukan secara simbolis oleh pejabat struktural dari
empat divisi.
Setelah membuka sosialisasi, acara
dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Divisi
Administrasi, Amirudin. Kadiv Administrasi mengatakan ada beberapa cara
untuk mengenali gratifikasi yaitu pelajari latar belakang motif
pemberian tersebut, bagaimana cara pemberian dilakukan, berapa nilai
pemberian tersebut, siapa yang memberi dan apakah pihak pemberi memiliki
hubungan dalam hal pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan.
“Pemberian dikategorikan illegal
gratifikasi atau bukan pun ada dasarnya,” jelasnya. Yaitu, tidak
bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, tidak melanggar jabatan,
kegiatan memang ada/ terjadi, tidak melanggar standar biaya umum dan
tidak melanggar kode etik.
Dalam pembukaan tersebut, Kakanwil
didampingi oleh kepala divisi administrasi dan Kepala Divisi Yankum dan
HAM. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah seluruh pegawai
kantor wilayah.
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.