KOTA BATU, MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tj. Perak
Surabaya, pada hari Selasa, 15 s/d 17 April 2014 mengadakan kegiatan
Koordinasi dan Konsultasi Penatausahaan Administrasi kepegawaian Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) dan tata persuratan Tata Naskah Dinas Elektronik
(TNDE) bertempat di Hotel Purnama beralamat di jalan Raya Selecta
no.1-15 Kota Batu, Kabupaten Malang yang dibuka secara langsung oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro
Purwoko didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi
Pelayanan Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tj.Perak Surabaya selaku ketua
panitia. Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari
Kantor Wilayah dan Unit pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk melakukan koordinasi dan
konsultasi terkait pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Tata
Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jawa Timur yang merupakan wujud nyata pelaksanaan
Reformasi Birokrasi sebagaimana yang telah tertuang di dalam Grand
Design Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang
lebih mengutamakan " Harmoni dalam Gerak dan langkah ".
SKP merupakan merupakan suatu bentuk penilaian pelaksanaan pekerjaan
pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi
tingkat pelaksanaan pekerjaan dari seorang pegawai dimana sebelumnya
terkait penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dulu
lebih dikenal dengan istilah DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan) yang pada kenyataannya menunjukkan proses penilaian
pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas
dan kedekatan. Selain itu, penilaian DP3-PNS hanya lebih berorientasi
pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior)
yang fokus pada karakter individu dengan menggunakan kriteria
behavioral, dan belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil,
produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi. DP3-PNS dirasa telah
kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa
yang telah dikerjakan oleh seorang PNS. DP3-PNS secara substantif tidak
lagi dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar
produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar
keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas
pekerjaannya. Keadaan inilah yang menutut Kementerian Hukum dan HAM
merubah sistem dalam penilaian prestasi kerja pegawai, yaitu melalui
Penilaian SKP yang meliputi beberapa aspek-aspek, antara lain :
Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya yang akan bermuara pada
Penilaian Prestasi Kerja (PPK) - PNS yang juga meliputi unsur-unsur:
Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan
Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan
digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.