KOORDINASI DAN KONSULTASI PENATAUSAHAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SKP DAN TATA PERSURATAN TNDE

 KOTA BATU, MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tj. Perak Surabaya, pada hari Selasa, 15 s/d 17 April 2014 mengadakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Penatausahaan Administrasi kepegawaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan tata persuratan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) bertempat di Hotel Purnama beralamat di jalan Raya Selecta no.1-15 Kota Batu, Kabupaten Malang yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro Purwoko didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tj.Perak Surabaya selaku ketua panitia. Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari Kantor Wilayah dan Unit pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang merupakan wujud nyata pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana yang telah tertuang di dalam Grand Design Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang lebih mengutamakan " Harmoni dalam Gerak dan langkah ".
SKP merupakan merupakan suatu bentuk penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan dari seorang pegawai dimana sebelumnya terkait penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dulu lebih dikenal dengan istilah DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang pada kenyataannya menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas dan kedekatan. Selain itu, penilaian DP3-PNS hanya lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) yang fokus pada karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, dan belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan oleh seorang PNS. DP3-PNS secara substantif tidak lagi dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Keadaan inilah yang menutut Kementerian Hukum dan HAM merubah sistem dalam penilaian prestasi kerja pegawai, yaitu melalui Penilaian SKP yang meliputi beberapa aspek-aspek, antara lain : Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya yang akan bermuara pada Penilaian Prestasi Kerja (PPK) - PNS yang juga meliputi unsur-unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.