SURABAYA – Rentannya
permasalahan kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan campuran
menjadi salah satu alasan pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang
No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Agar aparatur pemerintah yang bekerja diinstansi terkait memahami
secara detil dengan permasalahan tersebut maka Kantor Imigrasi Kelas I
Tanjung Perak mengadakan Diseminasi Kedudukan Hukum Anak Dari Perkawinan
Campuran Sesuai Dengan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan pada
Rabu (08/10) di hotel Singgasana Surabaya.
Hadir
membuka acara yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Jawa Timur, I Wayan K Dusak yang didampingi oleh Kepala Divisi
Keimigrasian Effendi Peranginangin, Kepala Divisi Yankum dan HAM, Ninik
Hariwanti dan Kakanim Kelas I Tj. Perak, Elfinur .
Dalam
sambutannya Kakanwil mengatakan, belakangan tren perkawinan campuran
semakin meningkat dan telah memasuki semua lapisan masyarakat. “Pada 11
Juli 2006, UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
disahkan oleh DPR. Meski Banyak pro dan kontra namun pada kenyataannya
UU ini banyak memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan
terkait dengan kewarganegaraan seseorang,” jelasnya.
Narasumber
yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kakanwil Kemenag Jawa Timur,
Kepala Divisi Yankum dan HAM, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa Timur. Sedangkan peserta yang
hadir pegawai Dispendukcapil Surabaya, Bojonegoro, Tuban dan Lamongan
serta pegawai KUA se kab gresik dan & KUA di Kotamadya Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.