SOSIALISASI LEGALISASI HUKUM PERDATA UMUM

SURABAYA – Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan layanan jasa hukum, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan sosialisasi dengan tema Legalisasi Hukum Perdata Umum pada Kamis (16/10) di Hotel Sahid Surabaya.
Hadir membuka acara yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim, I wayan K dusak yang didampingi oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Kadari Agus Rahardjo. Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa tugas dan fungsi Ditjen AHU adalah memberikan layanan jasa hukum, salah satu layanan jasa hukum yang diselenggarakan adalah pemberian legalisasi tandatangan pejabat untuk dokumen yang akan dibawa ke luar negeri.Sosialisasi ini merupakan langkah positif untuk menyamakan presepsi dan meminimalisir kesimpangsiuran pemahaman masyarakat, sehingga pemberian legalisasi benar-benar dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jasa hukum layanan legalisasi,” urainya.
Sementara itu, dalam paparannya, Azharuddin (narasumber dari ditjen AHU) mengatakan bahwa layanan pemberian legalisasi tanda tangan pejabat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengguna jasa hukum dalam melaksanakan perbuatan hukum.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh kepala divisi Yankum dan HAM, Ninik Hariwanti, para pejabat struktural kanwil jatim. Sedangkan peserta yang hadir berasal dari akademisi, instansi pemerintah, serta perwakilan dari KADIN Jawa Timur.




 

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.