SURABAYA – Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan layanan jasa hukum, maka Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan sosialisasi dengan tema
Legalisasi Hukum Perdata Umum pada Kamis (16/10) di Hotel Sahid
Surabaya.
Hadir
membuka acara yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim, I wayan K dusak yang
didampingi oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Kadari Agus Rahardjo. Dalam
sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa tugas dan fungsi Ditjen AHU
adalah memberikan layanan jasa hukum, salah satu layanan jasa hukum yang
diselenggarakan adalah pemberian legalisasi tandatangan pejabat untuk dokumen yang akan dibawa ke luar negeri. “Sosialisasi
ini merupakan langkah positif untuk menyamakan presepsi dan
meminimalisir kesimpangsiuran pemahaman masyarakat, sehingga pemberian
legalisasi benar-benar dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada
masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jasa hukum layanan
legalisasi,” urainya.
Sementara
itu, dalam paparannya, Azharuddin (narasumber dari ditjen AHU)
mengatakan bahwa layanan pemberian legalisasi tanda tangan pejabat
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengguna jasa
hukum dalam melaksanakan perbuatan hukum.
Sosialisasi
tersebut juga dihadiri oleh kepala divisi Yankum dan HAM, Ninik
Hariwanti, para pejabat struktural kanwil jatim. Sedangkan peserta yang
hadir berasal dari akademisi, instansi pemerintah, serta perwakilan dari
KADIN Jawa Timur.
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.