SURABAYA – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana, memberikan pengarahan umum terkait dengan pelayanan publik dalam sosialisasi sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT)/ One Stop Service (OSS) pada Kamis (08/05) di Hotel Garden Palace Surabaya.
Dalam
pengarahan tersebut Wamenkumham mengatakan bahwa pelayanan publik di
Keimigrasian yang telah berbasis IT banyak memberikan manfaat bagi
masyarakat. Diantaranya adalah mengefektifkan waktu menjadi sesingkat
mungkin dan mengurangi adanya tatap muka dengan petugas. “Waktu menjadi
sangat singkat dan mengurangi adanya pungli,” katanya.
Terkait
dengan biro jasa, kata wamen, dengan sistem online tersebut seharusnya
sudah tidak diperlukan lagi. Karena itu dia meminta agar kehadiran biro
jasa harus ditertibkan baik untuk urusan administrasi, sertifikasi,
evaluasi dan beri sanksi. Selain itu juga harus ditiadakan perbedaan
perlakuan dalam hal antrian dll.
Terkait dengan pengaduan, wamen juga menyampaikan bahwa untuk peningkatan kualitas public service
segala jenis pengaduan hendaknya patut untuk diperhatikan. “Jangan
mengkerdilkan pengaduan, jadikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebuah
parameter untuk perbaikan,” jelasnya. Selain itu wamen juga meminta
untuk membuka semua “chanel” informasi untuk mengetahui kebenaran. “cari kebenaran, jangan cari siapa yang melapor,” tegasnya.
Dalam
pengarahan tersebut hadir Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko,
para kepala divisi kantor wilayah, Ka UPT Keimigrasian dan Ka UPT
Pemasyarakatan se Jawa Timur dan para Direktur dan Sub Direktorat
dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi .
0 komentar:
Posting Komentar
Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.