PENYEMATAN ATRIBUT WAS INTERNAL PEMASYARAKATAN DAN PENANDATANGANAN DEKLARASI ANTI KORUPSI DAN ANTI PUNGUTAN LIAR PADA RUPBASAN PROBOLINGGO

PASURUAN - Menindaklanjuti surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tentang pembentukan tim Satuan Tugas Pengawas Internal pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, maka pada tanggal 13 Mei 2014 bertempat di Aula kantor Rupbasan Klas II Probolinggo dilakukan penyematan atribut kepada petugas WasInternal Pemasyarakatan oleh Kepala Rupbasan Klas II Probolinggo yang dihadiri oleh seluruh pegawai.
Dalam sambutannya Kepala Rupbasan, Harjianto, menjelaskan ruang lingkup satuan petugas pengawasan internal yang meliputi melakukan review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; Melakukan investigasi dan pengusutan; Menerima pengaduan dari masyarakat dll.
Usai memberi sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi Anti Korpsi dan Anti Pungutan Liar oleh seluruh pegawai Rupbasan Klas II Probolinggo. Isi deklarasi tersebut antara lain Bekerja secara profesional penuh semangat dan menjunjung tinggi integritas; Dengan senyum, sapa dan pelayanan terbaik kami siap melayani masyarakat tanpa dipungut biaya; Gerakan satu langkah menuju Kementerian Hukum dan HAM bersih demi menciptakan generasi Anti Korupsi dan Pungutan Liar; Inovasi pelayanan publik tahun 2014 aman, cepat, nyaman, bersih dan selamat tinggal pungutan liar; dan Dengan semangat tahun emas kita wujudkan pemayarakatan yang inovatif, bersih dan bermartabat. (Rupbasan Probolinggo)



0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.