Pakaian Dinas Kemenkumham

Ada yang ingat kata kakanwil kita waktu pemberkasa tanggal 30 Oktober 2012 lalu? Tentang seragam yang ditahun pertama ini kita tidak mendapat jatah. Terus beberapa waktu lalu di group juga rame yang tanya masalah bagaimana seragam dan atributnya.
Sebenarnya hal ini sudah saya upload di group sejak lama, sejak tanggal 1 Desember 2012 lalu. Namun saat itu group masih belum ramai, jadi wajar saja kalau anggota baru tidak tahu.
Pada kesempatan ini saya mengupload lagi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Seragam Dinas. Semoga bermanfaat.

>> Ini surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM tentang penetapan Pakaian Dinas kita:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-02.KP.07.02 TAHUN 2011
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:  
a.   Bahwa untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas pegawai perlu mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-47.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.07.02 Tahun 2010 tentang  Atribut Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini sehingga perlu diganti; 
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingk....... {LANJUT BACA? "KLIK"}




>> LAMPIRAN [Gambar Pakaian dan Atribut]
 

 

2 komentar:

  1. Anonim mengatakan...:

    Untuk logo, sudah ada peraturan untuk perubahan ke 2, demikian Tks

  1. the adietzz mengatakan...:

    iya,,,yg tanpa akar,,,,tapi dr anggota lum ada yg kasih lampiran permen-nya...jadi lum tak upload yg baru..

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.