Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lapas [Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2013]


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA
DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mendorong keikutsertaan Narapidana dalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pemuka atau tamping secara efektif, diperlukan adanya suatu tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan;

Mengingat: 
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
6. Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
 MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN.

 Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
  2. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
  3. Pemuka adalah narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas.
  4. Tamping adalah narapidana yang membantu kegiatan Pemuka.
  5. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut TPP adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan wargabinaan pemasyarakatan.

Pasal 2
Untuk mendukung pelaksanaan pembinaan di Lapas, Narapidana dapat diangkat menjadi:
  1. Pemuka; dan
  2. Tamping.
 Pasal 3
Pemukadan Tamping mempunyaikewajibanuntuk:
  1. berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan;
  3. menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas;
  4. menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan; dan
  5. hormat dan taat kepada petugas.

Pasal 4
Pemuka dan Tamping dilarang membantu petugas di bidang:
  1. administrasi perkantoran; 
  2. administrasi teknis;
  3. registrasi; pengamanan;
  4. pelayanan medis kesehatan; dan
  5. pengamanan.
 Pasal 5
Untuk diangkat menjadi Pemuka, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  2. telah menjalani 1/3 (sepertiga)dari masa pidana;
  3. tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. pernah diangkat sebagai Tamping paling sedikit 6 (enam)bulan;
  6. bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.
  7. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus;
  8. bukan merupakan residivis;
  9. mempunyai bakat memimpin;dan
  10. mempunyai jiwa sosial.
 Pasal 6
(1)  Pemuka mempunyai tugas membantu kegiatan pembinaaan di bidang:
  1. kegiatan kerja;
  2. pendidikan;
  3. keagamaan;
  4. kesehatan; 
  5. olahraga;
  6. kesenian;
  7. dapur; dan
  8. kebersihan lingkungan.
(2)  Dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuka dibantu paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Tamping.
 Pasal 7
Untuk diangkat menjadi Tamping, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan;
  2. telah menjalani1/3 (sepertiga)masa pidana;
  3. tidak pernah melanggar tata tertib;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.
  6. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus; dan
  7. bukan merupakan residivis.
Pasal 8
Tamping mempunyai tugas membantu Pemuka sesuai dengan bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
 Pasal 9
(1)  Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemukadan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP Lapas.
(2)  Narapidana yang diajukan dalam sidang TPP harus diusulkan oleh wali warga binaan pemasyarakatan.
 Pasal 10
(1)   Pengangkatan Pemuka harus disesuai kandengan kebutuhan dalam Lapas.
(2)   Pengangkatan Pemuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak1(satu) orang untuk setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
 Pasal 11
(1)  Dalam ha ltertentu, Kepala Lapas dapat mengangkat lebih dari 1 (satu) orang Pemuka untuk setiap bidang kegiatan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
(2)  Persetujuan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada hasil verifikasi dan masukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
 Pasal 12
Kepala Lapas memberhentikan Pemuka atau Tamping jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
 Pasal 13
Pemberhentian Pemuka atau Tamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah mendapat rekomendasi dari sidang TPP.
 Pasal 14
Dalam hal rekomendasi dari sidang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum di keluarkan, Kepala Lapas melakukan pemberhentian sementara Pemuka atau Tamping yang diduga tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
 Pasal 15
Ketentuan mengenai kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan Tamping di Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dan pemberhentian Tamping di Lapas  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan dan pemberhentian Tamping di Rumah Tahanan Negara.

 Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.