125 NAPI RUTAN KLAS II B BANGIL DAPAT REMISI, 11 DIANTARANYA BEBAS

BANGIL - Sedikitnya 125 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan, dapat bernafas lega, setelah mendapat remisi umum pada peringatan HUT 68 tahun kemerdekaan RI.
Potongan masa tahanan ini, disampaikan dalam acara Penyerahan Secara Simbolis Remisi 17 Agustus, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan II B Bangil, Sabtu (17/8) siang, dengan disaksikan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Wakil Bupati Riang Kulup Prayuda, Ketua Tim Penggerak PKK, Lilis Rachmawati Irsyad Yusuf, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), serta para kepala SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah).
Dari 125 narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi, sebagian besar merupakan narapidana pelaku tindak pidana umum, serta ditambah dengan sebagian kecil narapidana pelaku tindak pidana khusus.
Hal itu dikatakan Tri Wahyudi, Kepala Rutan II Bangil, sesaat setelah menerima kunjungan Bupati Irsyad dan rombongan.
Menurutnya, besarnya jumlah narapidana yang mendapat remisi merupakan usulan dari Rutan II Bangil, untuk selanjutnya menunggu keputusan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Alhamdulillah, dari 125 narapidana yang kita usulkan mendapat remisi, semuanya disetujui. Ditambah lagi, kita ada 11 napi yang hari ini bebas" imbuhnya.
Besaran remisi sendiri tergantung dari perilaku narapidana selama mendekam di balik jeruji besia. Kata Tri, tingkah laku maupun keseharian narapidana sangat berpengaruh pada jumlah remisi yang diberikan.
"Saya berharap, pemberian remisi dapat memberikan kesadaran pada para narapidana untuk selalu berbuat baik. "Berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat," katanya kepada Radio Suara Pasuruan.
Selain itu, dia juga berpesan pada jajaran petugas Rutan sendiri, agar selalu memperkuat jajaran dan meningkatkan integritas, guna meningkatkan kualitas kehidupan di lingkungan Lapas.
"Semua ini untuk menghindari berbagai penyelewengan dalam Rutan, terutama terkait masalah peredaran narkoba. 
Sementara itu, khusus untuk 2 narapidana yang tersandung kasus korupsi dan ditempatkan di Rutan II Bangil yakni Sugiono dan Iksan, menurut Tri sama sekali tidak mendaoat remisi. Alasannya, lantaran belum memenuhi persyaratan dalam hal dapat atau tidaknya remisi untuk narapidana.
"Kita tidak bisa menentukan, karena semuanya sudah diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.