PENGARAHAN KEPALA DIVISI ADMINISTRASI TERKAIT HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS



Kota Batu Kab.Malang - Istilah disiplin merupakan istilah yang setiap saat terucap, dan menyatu pada diri setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun demikian dari sekian banyak PNS yang disiplin masih terdapat oknum PNS dalam jumlah kecil yang tidak melaksanakan yang disiplin. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, seperti malas masuk kerja, korupsi, beristeri lebih satu dan sebagainya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai berat ringan pelanggarannya. Masih terkait dengan rangkaian kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Penatausahaan Administrasi kepegawaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan tata persuratan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) yang dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2014 oleh Kantor imigrasi Kelas I Tj.Perak Surabaya bertempat di Hotel Purnama, kota Batu Kabupaten Malang, pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Amirudin, SH berkenan memberikan pengarahan kepada 200 peserta yang hadir pada kegiatan ini, guna menyampaikan materi terkait dengan tata pelaksanaan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diatur oleh PP 53 tahun 2010. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 ini dirancang untuk mendorong kinerja pegawai negeri sipil dan mengatur secara tegas mengenai wewenang, kewajiban, hak dan tanggungjawab setiap pegawai negeri sipil, selain itu pemberlakuan PP nomor 53 tahun 2010 dimaksudkan agar kedisiplinan PNS semakin meningkat, sehingga tupoksi PNS dapat berjalan dengan lancar dan kinerja PNS semakin meningkat pula. Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka dapat segera mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang bersangkutan.
Selaku moderator pada acara ini adalah Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan P2L ibu Dewi Atmi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Pada kesempatan ini bapak Amirudin, SH selaku Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyampaikan beberapa point penting, mulai dari : bentuk-bentuk hukuman disiplin, bentuk-bentuk pelanggaran yang sering kali dilakukan oleh PNS, penjelasan terkait Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 dengan semua kelemahan, keunggulan dan perbedaan dari Peraturan Pemerintah tersebut, dll. Selain itu, pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan bahwa di PP 53 Tahun 2010 wewenang pemberian hukuman disiplin terhadap pegawai yang melanggar peraturan  saat ini tidak sepenuhnya lagi sebagai tugas dari bagian kepegawaian semata, melainkan atasan langsung (pejabat struktural) diberikan wewenang untuk mengusulkan hukuman disiplin bagi bawahan (pegawai) yang melanggar peraturan kepegawaian dan kode etik dari PNS, selain itu beliau juga menegaskan satu hal terpenting yang perlu diingat bahwa diperlukan komitmen bersama yang dimulai dari kesadaran diri dari masing-masing pribadi PNS dalam menerapkan disiplin PNS, bukan semata-mata karena ancaman hukuman disiplin. dengan demikian, melalui disiplin PNS dapat terwujud reformasi birokrasi dan good governance terlebih dilingkungan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.