PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN / KELOMPOK ORANG MISKIN



SURABAYA – Senin 09 juni 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tahun 2014 ini diberikan kepercayaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I sebagai fasilitator pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin/Kelompok Orang Miskin Tahun 2014 yang dilakasanakan di Aula kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.



Pada sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro Purwoko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang telah mengatur secara tegas penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Dimana Menteri Hukum dan HAM R.I mempunyai peran yang sangat penting dalam hal mengawasi dan memastikan penyelenggaraan dan pemberian Bantuan Hukum agar dijalankan sesuai asas dan tujuan Undang-Undang.

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.