PNS KEMENKUMHAM Akan Dapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Per 1 Januari 2014



JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) akan menerbitkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM per 1 Januari 2014. Kabar tersebut mengemuka melalui "Pertemuan Sosialisasi JKN" yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik (PKP) Kemenkes pada Selasa (09/07) di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Pelaksanaan JKN merupakan implementasi dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Dengan adanya JKN, nantinya, bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkumham yang mendapatkan JKN, namun semua PNS, TNI dan Polri yang akan menerima manfaatnya dan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Sekretaris Jenderal Kemenkes dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS dalam pembukaan acara tersebut menyatakan, pembiayaan JKN untuk PNS, TNI dan POLRI akan dibebankan 2% dari gaji pegawai yang bersangkutan dan 3% disubsidi pemerintah. "1 Januari 2014, PNS, TNI dan POLRI direncanakan akan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional, dimana jaminan kesehatan yang dipergunakan selama ini akan digantikan menjadi JKN. Tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia diharapkan sudah menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PJK) dr. Haris sebagai narasumber menjelaskan definisi dari Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. "Jaminan tersebut akan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya.

Haris menambahkan sebelum pelaksanaan JKN harus dilakukan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan Klinik Utama. "Permasalahan dan isu krusial dalam JKN ialah pendidikan dokter atau dokter gigi ikatan dinas, sinkronisasi pendidikan tenaga kesehatan dengan rencana kebutuhan tenaga kesehatan, regulasi program khusus pendidikan tenaga kesehatan untuk DTPK sesuai kebutuhan daerah, mendukung pembiayaan internsif sebagai bagian dari pendidikan kedokteran dan persetujuan besaran iuran jaminan kesehatan," tuturnya menutup paparannya.

Sedangkan konsultan PKP Kemenkes Ira Koesno menyatakan dalam Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional diperlukan Pesan Kunci, yaitu pesan utama yang ingin disampaikan terkait sebuah isu, dimana pesan tersebut dapat dipahami oleh target audiens yang dituju. "Pesan Kunci memiliki kontrol terhadap jalannya sebuah wawancara atau presentasi, tidak terbawa dengan agenda dari media atau pihak ketiga, serta dapat secara konsisten menyampaikan maksud perusahaan atau instansi menyangkut isu tertentu," ucapnya.

Kegiatan sosialiasi ini dihadiri oleh 70 peserta dari berbagai Kementerian/ Lembaga di Indonesia. Untuk pertemuan selanjutnya, panitia tidak hanya akan mengundang peserta dari PNS, TNI, dan Polri, namun juga dari pihak swasta. Sebab, JKN ini akan berlaku bagi seluruh WNI.

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.