PERSIAPAN PENYERAHAN PEKERJAAN LAPAS NARKOTIKA KLAS IIA PAMEKASAN

PAMEKASAN - Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah menjadi persoalan global yang melanda semua wilayah maupun negara di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri penyalahgunaan narkoba ini telah mencapai tahapan yang sangat mengkhawatirkan. Narkoba tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkoba ini. Dengan jumlah populasi penduduk yang sangat besar ini tentu membuat pemerintah Indonesia untuk lebih mengantisipasi peredaran gelap narkoba. Persoalan ini tentu menjadi masalah yang sangat serius yang pada akhirnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Nasional. Permasalahan peredaran narkotika di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang terus meningkat, hal tersebut terlihat dari peningkatan angka kejahatan narkotika yang ditangani oleh Polri maupun data dari Lembaga Pemasyarakatan. Upaya-upaya penanggulangan kejahatan peredaran narkotika dapat berupa upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak penegak hokum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, sampai dengan pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap penyalagunaan narkoba adalah dengan dibangunnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) “khusus” Narkotika. Dengan adanya Lapas Narkotika, maka para pemakai, pecandu, maupun gembong narkoba bisa diisolir, sekaligus diawasi secara khusus. Bahkan mereka bisa diobati atau disadarkan jika berada di Lapas Narkoba yang memiliki kekhususan dibandingkan lapas pada umumnya.
Salah satu perwujudan pembangunan Lapas Narkotika di Provinsi Jawa Timur, telah dibangun Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan, yang direncanakan pada tanggal 11/12/2014 nanti akan melakukan penyerahan pekerjaan pembangunan sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat difungsikan sebagai Lapas Narkotika. Keberadaan dari Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan merupakan pelaksanaan dari kebijakan teknis dalam pembinaan narapidana khusus narkotika. Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah membentuk 13 (tiga belas) unit Lapas Khusus Narkotika melalui SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-04.PR.07.03 tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan Lapas Narkotika Pematang Siantar, Lubuk Linggau, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Nusakambangan, Madiun, Pamekasan, Martapura, Bangli, Maros, dan Jayapura.

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.