Rapat Terakhir Penyelenggaraan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis

SURABAYA – Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (luhkumtak) Tahun 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan maupun Imigrasi dilingkungan Kemenkumham Jawa Timur. Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa,, 26 Januari 2016 pada Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si yang didampingi oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkuham Jawa Timur yaitu : Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Seprizal, SH., MH, Kadiv. Pemasyarakatan Drs. Jhony Priyatno, Bc. IP., M.Hum, Kadiv. Imigrasi Effendy Peranginangin, SH dan Kadiv. Administrasi Amirudin, SH.
Acara rapat terakhir penyelenggaraan kegiatan luhkumtak diawali dengan sambutan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Seprizal, SH., MH menyatakan bahwasanya Kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat sudah berlangsung lama semenjak dikeluarkan Surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI pada tanggal 11 Januari 2000 dengan nomenklatur penyelenggaraan kegiatan ini diserahkan kepada Divisi Pelayanan Hukum yang kemudian berkembang pada saat ini untuk melaksanakan Kegiatan Luhkumtak dengan target sasaran sebanyak 1 Juta orang seluruh Indonesia. Namun informasi ini belum sepenuhnya didapatkan oleh Ka. UPT terkait dengan permasalahan teknis penyelenggaraan luhkumtak di daerah.oleh karena itu dalam rapat ini akan membahas tentang apa yang seharusnya kita lakukan dan seberapa banyak target yang harus kita capai. Untuk keberhasilan penyelenggaran kegiatan luhkumtak di Jawa Timur maka point – point yang dibahas mencakup : point pertama adalah jumlah target capaian peserta yang disuluh untuk Jawa Timur sebanyak ± 157.500 peserta. Berdasarkan Surat dari Sekjen jumlah tersebut didapatkan dari Prosentase Jumlah Penduduk Jawa Timur sebanyak 37.500.000 dikalikan 1 juta dengan rincian 63 UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur harus menyelenggarakan kegiatan luhkumtak dan masing – masing UPT diwajibkan melaksanakan kegiatan luhkumtak di 13 titik tempat penyuluhan dengan target peserta penyuluhan 2.500 peserta itu berarti dimasing – masing titik tempat penyuluhan setidaknya UPT mendapatkan peserta penyuluhan sebanyak ± 200 peserta. Bahkan pada saat ini ada beberapa UPT telah mendapatkan peserta penyuluhan berjumlah 3.000 peserta. Adapun jumlah rekapan yang diterima saat ini untuk kegiatan penyuluhan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diselenggarakan pada hari Kamis, 28 Januari 2016 telah mencapai 4.300 peserta yang disuluh dengan berbagai kelompok masyarakat dan sekolah disekitar Surabaya. point kedua terkait materi penyuluhan terdiri dari materi wajib yang telah ditetapkan oleh Pusat adalah materi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang materi maupun filmnya telah kita serahkan dalam bentuk compact disc (cd) maupun bisa di down load melalui website Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan selanjutnya sebagai topik materi tambahan dalam penyuluhan diserahkan kepada kebijakan dari UPT masing – masing untuk memilih topik semisal : masalah HAM, lalu lintas, narkoba dan lain sebagainya point ketiga terkait dengan tenaga penyuluh. Bagi UPT tenaga penyuluh merupakan tenaga yang berkompeten dalam penguasaan dan penyampaian materi yang akan disuluh (bisa Pejabat Struktural, JFT maupun JFU) atau dapat mengundang dinas – dinas terkait yang ada di Pemerintahan Daerah maupun kalangan akademisi Perguruan Tinggi setempat dalam melaksanakan penyuluhan sedangkan untuk Kanwil Kemenkumham Jawa Timur tenaga penyuluhnya adalah para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh yang dibantu JFT Penyusun dan Perancang Perundang – Undangan serta point ke 4 terkait dengan anggaran pelaksanaan kegiatan luhkumtak dibebankan pada Daftar Isian Penyusunan Anggaran (DIPA) dari masing – masing satuan kerja (satker) atau UPT dalam kegiatan ini akan ada penilaian dari Pusat bagi UPT / Satker yang mendapatkan Juara I, II dan III sesuai dengan Surat Sekjen maka Pegawai yang di UPT / Satker tersebut dimudahkan untuk promosi jabatan. Kegiatan luhkumtak tidak hanya diselenggarakan dilingkungan intern Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melainkan 24 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memiliki akreditasi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Lapas maupun Rutan dengan jumlah WBP diseluruh Jawa Timur sebanyak ± 16.000 WBP yang termasuk target capaian pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan sesuai dengan petunjuk Kalapas maupun Karutan hanya memfasilitasi tempat dan waktu sekitar Jam 09.00 Pagi untuk OBH melaksanakan kegiatan penyuluhan.
Dalam kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si menambahkan Kegiatan Luhkumtak ini akan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowi sedangkan untuk Jawa Timur secara simbolis dibuka langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub0 Jawa Timur Drs. H. Syaifullah Yusuf. Latar belakang diberlakukannya Kegiatan Luhkumtak ini pada Kabinet Kerja Jokowi agar masyarakat Indonesia memiliki kesadaran hukum yang tinggi sedangkan pelaksanaan teknisnya diserahkan pada Kemenkumham RI. Acara Rapat terakhir penyelenggaraan kegiatan luhkumtak ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab terkait permasalahan teknis penyelenggaraan Luhkumtak antara para Ka. UPT dengan Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumahm Jawa Timur (Humas).

0 komentar:

Posting Komentar

Cantumkan Nama dan Email / No. HP anda agar kami bisa dapat lebih mudah menghubungi anda.